Hukum Membayar Zakat Melalui Transfer Bank

Assalamualaikum pak ustaz Yusuf Mansur, kalau menyalurkan zakat fitrah melalui transfer ATM, bisa tidak?
 
Wassalamualaikum 
 
Jawaban:
 
Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.
 
Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.
 
Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.
 
Dalilnya hadits Rasulullah : ‘ Yassiru wa laa tu’assiru artinya permudahlah dan jangan mempersulit. Jika transaksi zakat melalui atm, transfer dan sebagianya menjadi jalan kemudahan berzakat dan jelas rekening dan lembaganya maka boleh.
 
[bai]http://www.merdeka.com/ramadan/hukum-membayar-zakat-melalui-transfer-bank.html

Comment (2)

  1. Muhammad rapik 3 years ago

    Asalamualaikum. Pak ustatdz saya mau nanya soal zakat fitra melalui uang. Saya mengeluarkan zakat fitra nya dgan uang saya masukin amplop. Pada malam id. Dan saya inggin mengatar kan zakat saya ke desa tempat nenek istri saya sehabis sholat id. Boleh tidak pak ustatdz terima kasih wasalam

    • rumahzis 3 years ago

      Wa’alaykumsallam warahmatullahi wabarakatuh, terima kasih bapak atas pertanyaannya. Berkaitan dengan zakat fitri, waktu pembayarannya dimulai pada awal bulan ramadhan hingga hari terakhir ramadahan. Lebih afdhol adalah malam idul fitri (terbenamnya matahari) atau pada pagi hari sebelum shalat idul fitri dilaksanakan. Sehingga jika ditunaikan setelah shalat idul fitri maka sudah berada diluar waktu pembayaran zakat fitri. Wallau’alam.