#SobatRZIS, Baitul Mal merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi mengelola harta milik umat. Terbentuknya lembaga ini untuk mengatur kekayaan harta setiap kaum muslimin. Rasulullah SAW sendiri mempercayakan segala urusan keuangan pada lembaga ini.
Terciptanya Baitul Mal tidak lepas dari surah Al-Anfal ayat ke 81, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Pengelolaan keuangan Baitul Mal pada zaman Rasul juga terbilang sederhana, harta yang diterima langsung dibagikan kepada mereka yang membutuhkan atau dibelanjakan untuk keperluan umum. Namun pada masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq RA, sistem pengelolaan lembaga ini diperbaharui, salah satunya adalah penetapan gaji khalifah yang diambil dari kas negara. Kemudian diteruskan oleh Umar bin Khattab RA dengan menetapkan gaji pegawai pemerintahan hingga anggaran dana untuk perang.
Penggunaan dana Baitul Mal sangat jelas dan tidak ada satu khalifah pun yang berani untuk mengambil lebih dari jatahnya. Hal ini terjadi pada masa Ali bin Abi Thalib RA, ketika itu terjadi perselisihan antara Ali dan Muawiyah dan orang-orang yang berada di sekitar Ali menyarankan agar ia mengambil jatah lebih untuk dibagikan kepada mereka. Ali pun geram dan berkata “Apakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan melalui kezaliman?”
Dibawah empat khalifah tersebut, kita bisa mengambil hikmah bahwa pengelolaan keuangan dalam islam sejatinya memang tegas dalam mengemban amanah, bahkan seorang khalifah digaji untuk hidup lebih sederhana agar semua orang dapat bagian harta negara secara rata.
Sumber: Literasi Zakat Wakaf, dikutip dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang