• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Pengabdian
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Lembaga
    • Sambutan Direktur
  • Program
    • Beasiswa
    • Tunjangan Mustahik
    • Kartu Sehat IBU-C
    • Panti Asuhan
    • Pelayanan Ramadhan
    • Kurban Idul Adha
    • Donasi Kebencanaan
    • Peta Mustahik
  • Pendaftaran
    • Beasiswa PTH
    • Relawan
    • Muzaki Tetap
    • Orang Tua Asuh
  • ZISWAF
    • Zakat
    • Infaq
    • Shodaqoh
    • Wakaf
    • Rekening
  • Tata Kelola
  • Beranda
  • Artikel
  • Baitul Mal: Cerita Lembaga yang Mengelola Dana Umat di Zaman Rasulullah

Baitul Mal: Cerita Lembaga yang Mengelola Dana Umat di Zaman Rasulullah

  • Artikel
  • 16 Juni 2022, 14.59
  • Oleh: Rumah ZIS UGM
  • 0

#SobatRZIS, Baitul Mal merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi mengelola harta milik umat. Terbentuknya lembaga ini untuk mengatur kekayaan harta setiap kaum muslimin. Rasulullah SAW sendiri mempercayakan segala urusan keuangan pada lembaga ini.

Terciptanya Baitul Mal tidak lepas dari surah Al-Anfal ayat ke 81, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Pengelolaan keuangan Baitul Mal pada zaman Rasul juga terbilang sederhana, harta yang diterima langsung dibagikan kepada mereka yang membutuhkan atau dibelanjakan untuk keperluan umum. Namun pada masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq RA, sistem pengelolaan lembaga ini diperbaharui, salah satunya adalah penetapan gaji khalifah yang diambil dari kas negara. Kemudian diteruskan oleh Umar bin Khattab RA dengan menetapkan gaji pegawai pemerintahan hingga anggaran dana untuk perang.

Penggunaan dana Baitul Mal sangat jelas dan tidak ada satu khalifah pun yang berani untuk mengambil lebih dari jatahnya. Hal ini terjadi pada masa Ali bin Abi Thalib RA, ketika itu terjadi perselisihan antara Ali dan Muawiyah dan orang-orang yang berada di sekitar Ali menyarankan agar ia mengambil jatah lebih untuk dibagikan kepada mereka. Ali pun geram dan berkata “Apakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan melalui kezaliman?”

Dibawah empat khalifah tersebut, kita bisa mengambil hikmah bahwa pengelolaan keuangan dalam islam sejatinya memang tegas dalam mengemban amanah, bahkan seorang khalifah digaji untuk hidup lebih sederhana agar semua orang dapat bagian harta negara secara rata.

Sumber: Literasi Zakat Wakaf, dikutip dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang

Tags: Baitul Maal Lembaga Zakat Rasulullah Sejarah

Pos Terbaru

  • Pengarahan Mahasiswa PTH dan Relawan Angkatan 31
  • Hasil Seleksi Beasiswa PTH dan Relawan Angkatan 31
  • Beasiswa Aktivis bagi Takmir Muda Masjid Kampus UGM dan Pengurus LDK JS UGM
  • Pembukaan Beasiswa PTH dan Relawan Angkatan 31
  • Laporan Kurban Berkah UGM 1444 Hijriah

Kategori

Pindai QRIS Kami

Universitas Gadjah Mada

Rumah Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

Universitas Gadjah Mada

014/SK-UPZ/BAZNAS-DIY/X/2020

Sayap Utara Komplek Masjid Kampus UGM

Bulaksumur, Yogyakarta, 55281

Senin – Jum’at: 08.00 – 16.00 WIB

Tentang Kami

Dasar Hukum

Tujuan

Sasaran dan Lingkup

Manfaat

Informasi ZISWAF

Zakat

Infaq

Shodaqoh

Wakaf

Mitra

Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM

Badan Amil Zakat Nasional DIY

Masjid Kampus UGM

Mardliyyah Islamic Center UGM

Media Sosial

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • WhatsApp
  • TikTok
  • Email
  • PayPal

© RUMAH ZIS UGM | 1445 H

Aturan PenggunaanPanduan Identitas Visual

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju