• πŸ›οΈ Tentang UGM
  • πŸŽ“ Alumni UGM
  • πŸ•Œ Masjid Kampus UGM
  • πŸ•Œ Masjid Kampus Mardliyyah UGM
  • πŸ•‹ LDK JS UGM
  • 🌐 Pusat TI
Universitas Gadjah Mada RUMAH ZAKAT INFAQ SHODAQOH
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • BERANDA
  • Profil
    • Sejarah Lembaga
    • Misi dan Visi
    • Pengurus
    • Sambutan Direktur
    • UPZ UGM
  • Peta
    • Peta Mustahik
    • Peta Muzaki
  • Program
    • Beasiswa Mahasiswa S1/D4 UGM
    • Beasiswa Asrama Mahasiswa
    • Beasiswa Pelajar DIY
    • Buka Puasa Sunnah
    • Panti Asuhan
    • Pelayanan Ramadhan
    • Kurban Idul Adha
    • Tunjangan Mustahik
    • Sedekah Jum’at Berkah
    • Donasi Kebencanaan
    • Kartu Sehat IBUC
  • Pendaftaran
    • Beasiswa PTH
    • Beasiswa Akhir Studi
    • Relawan
    • Muzaki Tetap
    • Orang Tua Asuh
  • ZISWAF
    • Zakat
    • Infaq
    • Shodaqoh
    • Wakaf
    • Fidyah
  • Teta Kelola
    • Laporan Keuangan
    • Laporan Kegiatan
    • Legalitas
    • Riset Mahasiswa
  • Rekening
  • Beranda
  • Blog
  • Harta Yang Barokah

Harta Yang Barokah

  • Blog
  • 13 May 2013, 11.09
  • Oleh: Rumah ZIS UGM
  • 0

Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha baik, dan tidak menerima kecuali yang baik …” (HR. Bukhari Muslim).

Harta yang berkah adalah harta yang disenangi Allah. Ia tidak harus banyak. Sedikit tapi berkah lebih baik dari pada yang banyak tetapi tidak berkah. Untuk mendapatkan keberkahan harta harus halal. Karena Allah tidak mungkin memberkahi harta yang haram. Dalam surat Al Maidah : 100 Allah menjelaskan bahwa tidak sama kwalitas harta haram dengan harta halal, sekalipun harta yang haram begitu menakjubkan banyaknya. Benar, harta haram tidak akan pernah sama dengan harta halal. Harta haram dalam ayat di atas, Allah sebut dengan istilah khabits. Kata khabits menunjukkan sesuatu yang menjijikkan, seperti kotoran atau bangkai yang busuk dan tidak pantas untuk dikonsumsi karena akan merusak tubuh: secara fisik maupun mental. Sementara harta halal disebut dengan istilah thayyib, artinya baik, menyenangkan dan sangat membantu kesehatan fisik dan mental jika dikonsumsi.

Harta haram apapun bentuknya: hasil mencuri, merampok, menipu, korupsi, illegal loging dan lain sebaginya, hanya akan menuntun pemiliknya untuk menjadi rakus dan kejam. Seorang yang terbiasa mengkonsumsi harta haram jiwanya akan meronta-ronta. Merasa tidak tenang, tanpa diketahui sebabnya. Kegelisahan demi kegelisahan akan terus menyeretnya ke lembah yang semakin jauh dari Allah. Lama kelamaan ia tidak merasa lagi berdosa dengan kemaksiatan. Berkata bohong menjadi akhlaknya. Ia merasa tidak enak kalau tidak berbuat keji. Karenanya tidak mungkin harta haram -sedikit apalagi banyak- mengandung keberkahan. Allah sangat membenci harta haram dan pelakunya. Seorang yang terbiasa menikmati harta haram doanya tidak akan Allah terima: Rasulullah SAW pernah menceritakan bahwa ada seorang musafir, rambutnya kusut, pakaiannya kumal, menadahkan tangannya ke langit, memohon: yaa rabbi yaa rabbi, sementara pakaian dan makanannya haram, mana mungkin doanya diterima (HR. Muslim)

Bukan hanya doanya yang ditolak, sedekahnya pun Allah tolak. Ibn Hibban meriwayatkan Rasulullah bersabda: “Orang yang mendapatkan hartanya dengan cara haram, lalu ia bersedekah dengannya, ia tidak akan mendapat pahala dan dosanya tetap harus ia tanggung”. Imam Adz Dzahaby menambahkan dalam riwayat lain: “Bahwa harta tersebut kelak akan dikumpulkan lalu dilemparkan ke dalam neraka Jahannam”. Maka tidak ada jalan lain untuk meraih keberkahan kecuali hanya dengan merebut harta halal sekalipun sedikit dan nampak tidak berarti.

Ciri utama harta yang berkah adalah jika ia selalu membuat pemiliknya semakin dekat kepada Allah SWT:
a. Menambah ketakwaan

Katakanlah:”Tidak sama yang buruk (harta yang haram) dengan yang baik (harta halal), meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan” (QS.5:100).
Perhatikan dalam ayat ini, setelah Allah menegaskan pentingnya kwalitas harta halal, Ia lalu memerintahkan, untuk bertakwa, suatu indikasi bahwa tidak mungkin harta haram akan membantu mencapai ketakwaan.

b. Memberikan rasa aman

Dalam surat Ibrahim: 24-26, Allah mengumpamakan setiap kebaikan (kalimatun tayyibah) termasuk di dalamnya harta halal dengan sebuah pohon yang kokoh, akarnya menghujam ke bumi, cabangnya menjulang ke langit, memberikan buahnya setiap saat. Sebaliknya setiap keburukan (kalimatun khabitsah) termasuk harta haram, akan menjadi seperti pohon yang goyah, akarnya hanya melingkar dipermukaan bumi, tidak berbuah serta tidak memberikan rasa aman bagi siapa saja yang berteduh dibawahnya.

c. Mengantarkan kapada amal shaleh

Hai para rasul, makanlah yang baik-baik (halal), dan kerjakanlah amal yang saleh (QS, 23:51). Perhatikan hubungan harta halal dengan amal saleh.

d. Mendorong untuk bersyukur

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah. Di sini tergambar bahwa hanya harta halal yang bisa membuat seorang hamba padai bersyukur.
Wallahu a’lam bishshawab.

Oleh: Dr. Amir Faishol Fath
Sumber : wakafcenter.com

Tags: Barokah Harta

Berita Terbaru

  • Pengajian Mustahik Disabilitas di Imogiri dan Sewon: Menghidupkan Al-Qur’an dalam Keterbatasan
    8 October 2025
  • Mahasiswa Penerima Beasiswa dan Relawan Rumah ZIS UGM Terlibat dalam Penyaluran Zakat untuk Disabilitas di Yogyakarta
    6 October 2025
  • 129 Mustahik Dhuafa Tunanetra dan Tunadaksa di Yogyakarta Terima Zakat Melalui 5 Paguyuban Rumah ZIS UGM
    23 September 2025
Universitas Gadjah Mada
Rumah Zakat Infaq Shodaqoh
Universitas Gadjah Mada
Sayap Utara Komplek Masjid Kampus UGM
Bulaksumur, Yogyakarta, 55281
Senin – Jum’at: 08.00 – 16.00 WIB
rumahzis@ugm.ac.id
+62 856-4321-9696

Tentang Kami

Dasar Hukum

Tujuan

Sasaran dan Lingkup

Manfaat

Menarik Disimak

Peta Mustahik Se-DIY

Mengenal UPZ UGM

Panduan Merek

Kliping Berita

Jumlah Pengunjung

Flag Counter

Terhubung dengan Kami

[smbtoolbar]

© 2008–2025 RUMAH ZIS UGM | UPZ UGM

Kebijakan PrivasiAspirasi

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY