Pertanyaan dari Vinda Arsita
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustadz.
Saya ingin menanyakan tentang pemakaian jilbab oleh muslimah, karena beberapa waktu yang lalu kantor saya mengadakan tausyi’ah ramadhan mengenai jilbab. Penceramah menjelaskan bahwa pemakaian jilbab itu tidak wajib hanya dianjurkan dengan mengutip ayat Alqur’an (saya lupa ayat & suratnya), banyak teman-teman yang tidak setuju dengan pernyataan penceramah tersebut, kalau tidak salah penceramahnya berasal dari UIN. Saya mohon pencerahan dari Ustadz mengenai masalah tersebut.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang ada sedikit hal yang perlu diluruskan dari istilah jilbab. Sebab ternyata di dunia Islam, penggunaan istilah jilbab ini dipahami dengan berbagai bentuk yang berbeda. Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu adalah pakaian yang dikenakan wanita dan menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah. Sebagian lainnya mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang besar, longgar, menyatu antara atasan dan bawahannya, serta menutup semua tubuh wanita. Yang lainnya lagi mengatakan bahwa jilbab adalah cadar, yaitu kain yang menutup wajah para wanita.
Maka dengan perbedaan-perbedaan penggunaan istilah di atas, wajar pula kalau ada banyak perbedaan pandangan dari segi hukum untuk mengenakannya. Hukum memakai cadar atau baju besar terusan dari atas ke bawah memang masih menjadi perbedaan pendapat. Demikian juga, pakaian wanita yang menutup seluruh tubuh tanpa kecuali, masih menjadi perbedaan pendapat.
Jilbab = Pakaian penutup aurat
Disepakati oleh para ulama bahwa setiap orang, baik pria atau wanita, diwajibkan untuk menutup aurat. Dan bukan hanya selama mengerjakan shalat saja, melainkan ketika berhadapan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Sementara batasan aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangannya. Batasan ini sudah sampai tingkat ijma’ dari kebanyakan para ulama. Sehingga bukan pada tempatnya lagi untuk diperdebatkan. Sama dengan ijma’ para ulama tentang wajibnya shalat lima waktu, wajibnya puasa bulan Ramadhan.
Kalau masih ada orang yang mempertanyakan kewajiban shalat lima waktu atau puasa di bulan Ramadhan, maka jelas-jelas dia kufur kepada perintah Allah SWT. Maka kalau ada orang Islam yang mengatakan bahwa aurat tidak wajib ditutup di depan lawan jenis yang bukan mahram, maka dia telah kufur dari ketetapan Allah SWT. Sebab kepastian akan kewajiban menutup aurat telah sampai ke level ijma’ ulama.
Menutup Aurat = Etika dan Kewajiban Paling Dasar
Sebagai seorang muslim, seharusnya kita sudah tidak lagi bermain-main di wilayah yang sudah bersifat baku, seperti masalah kewajiban menutup aurat. Sebab menutup aurat itu merupakan insting paling dasar manusia. Menutup aurat adalah salah satu karakteristik dasar yang membedakan antara manusia dan hewan.
Oleh karena itu ketika nabi Adam alaihissalam melanggar larangan Allah, nampaklah aurat mereka. Maka secara insting beliau segera menutup auratnya dengan daun-daun surga.
Maka syaitan membujuk keduanya dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. (QS. Al-A’raf: 22)
Dan ketika nabi Adam diturunkan ke bumi, Allah SWT pun menginformasikan bahwa telah diturunkan pakaian untuk menutup aurat. Bahkan pakaian itu juga berfungsi sebagai perhiasan.
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup ‘auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. (QS. Al-A’raf: 26)
Hanya manusia saja yang punya insting untuk menutup aurat dan mengenakan pakaian. Hewan dan tumbuhan sama sekali tidak punya naluri itu. Apakah sekarang kita ingin menghilangkan naluri manusia untuk berpakaian dan menutup aurat?
Apakah kita ingin mengatakan bahwa wanita tidak perlu menutup auratnya? Apakah kita ingin mengatakan bahwa agama Islam tidak mewajibkan wanita menutup aurat? Lalu kita ingin mengingkari Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW? Apakah kita tega membodohi umat dengan mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan menutup aurat?
Padahal Rasulullah SAW telah bersabda:
Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian. (HR Muslim)
Maka sebaiknya kita berhenti dari dosa sistem yang ingin mengubah paradigma berpikir umat Islam dengan mengatakan bahwa menutup aurat tidak wajib. Berhentilah dari kesalahan berpikir yang fatal dan memalukan ini, selagi ajal belum datang menjemput. Sudah bukan zamannya lagi kita membodohi umat dengan argumentasi lemah buah karya setan sekulerime dan liberalisme.
Karena sekulerisme dan liberalisme sudah mati terkubur oleh zaman. Mungkin 20 tahun yang lalu boleh mereka berbangga, tapi Allah SWT telah berkehendak lain. Hari ini gelombang orang menutup aurat nyaris tidak terbendung lagi. Hari ini adalah hari penyesalan bagi kalangan sekuleris dan liberalis karena kampanye anti jilbab yang mereka usung berpuluh tahun telah mengalami kegagalan total. Kalau hari ini masih ada orang yang mengatakan menutup aurat tidak wajib, maka sebenarnya ajaran ini telah out of date, ketinggalan zaman, kuno, konvensional, sudah tidak musim lagi.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc
sumber : www.eramuslim.com
Busana Ratu Inggris, menurut Buya HAMKA (Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), adalah pakaian yang sopan dan menutup aurat, bentuk pakaian merupakan kebudayaan atau kebiasaan suatu bangsa menurut iklim negerinya, dan dipengaruhi oleh ruang dan waktu, yang ditentukan oleh agama adalah pakaian sopan dan menghindari ‘tabarruj’.
“orang puritan sebagai mayoritas di Muhammadiyah, Jilbab bukan sesuatu yang wajib …”
http://www.academia.edu/7216467/100_Tahun_Muhammadiyah
“Jika mau jujur dan mau membaca, pada zaman Kalifah Umar Bin Khatab seorang budak perempuan kedapatan mengenakan jilbab. ‘Umar pun marah besar dan melarang seluruh budak perempuan untuk memakai Jilbab.
Lebih jauh lagi pelarangan Umar itu diungkapkan lebih eksplisit dalam kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah.”
http://mojok.co/2014/12/jilbab-rini-soemarno-dan-khalifah-umar
“Anda pernah lihat foto istri Ahmad Dahlan, istri Hasyim Asy’ari, istri Buya Hamka, atau organisasi Aisyiyah? Mereka pakai kebaya dengan baju kurung, tidak memakai kerudung yang menutup semua rambut, atau pakai tapi sebagian.
Begitulah istri-istri para kiai besar kita. Apa kira-kira mereka tidak tahu hukumnya wanita berjilbab? Pasti tahu.
Sebagaimana diketahui, soal pakaian wanita muslimah, para ulama berbeda pendapat setidaknya ada tiga pandangan.
Pertama, seluruh anggota badan adalah aurat yang mesti ditutupi.
Kedua, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Ketiga, cukup dengan pakaian terhormat.”
http://m.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,61063-lang,id-c,kolom-t,Quraish+Shihab+dan+Islam+Nusantara-.phpx
“… di kalangan jumhur ulama — ulama arus utama — masih terdapat khilafiyah, perbedaan pendapat tentang apakah rambut perempuan itu ‘aurat’.
Banyak ulama memandang rambut sebagai aurat sehingga perlu ditutup.
Tapi banyak pula ulama yang berpendapat rambut bukan aurat sehingga tak perlu ditutupi.
Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab.”
http://m.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,48516-lang,id-c,kolom-t,Polwan+Cantik+dengan+Berjilbab-.phpx
Kerudung dalam Tradisi Yahudi & Kristen
“bagi wanita Yahudi saat bepergian keluar rumah yaitu mengenakan penutup kepala yang terkadang bahkan harus menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja.
Dalam bukunya tersebut ia mengutip pernyataan beberapa Rabbi (pendeta Yahudi) kuno yang terkenal: “Bukanlah layaknya anak-anak perempuan Israel yang berjalan keluar tanpa penutup kepala” dan “Terkutuklah laki-laki yang membiarkan rambut istrinya terlihat,” dan “Wanita yang membiarkan rambutnya terbuka untuk berdandan membawa kemelaratan.”
http://mediaumat.com/kristologi/1901-41-kerudung-dalam-tradisi-yahudi-a-kristen.html
“KH. Agus Salim, dalam Kongres Jong Islamieten Bond (JIB) tahun 1925 di Yogyakarta menyampaikan ceramah berjudul Tentang Pemakaian Kerudung dan Pemisahan Perempuan
Tindakan itu mereka anggap sebagai ajaran Islam, padahal, menurut Salim, praktek tersebut adalah tradisi Arab dimana praktek yang sama dilakukan oleh Agama Nasrani maupun Yahudi.”
http://www.komnasperempuan.or.id/2010/04/gerakan-perempuan-dalam-pembaruan-pemikiran-islam-di-indonesia
Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
2. Menganggap pasti (Qhat’i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).
-Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013.
http://www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html
berikut kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31):
‘Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,
“Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!”
Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.
Kesopanan Iman
Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur’an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?
Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur’an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?
Al-Qur’an bukan buku mode!
Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.
Sehingga kalau misalnya perempuan Indonesia, karena harus gelombang zaman, berangsur atau bercepat menukar kebaya dengan kain batiknya dengan yurk dan gaun secara Barat, sebagaimana yang telah merata sekarang ini, Islam tidaklah hendak mencampurinya.
Tidaklah seluruh pakaian Barat itu ditolak oleh Islam, dan tidak pula seluruh pakaian negeri kita dapat menerimanya.
Baju kurung cara-cara Minang yang guntingnya sengaja disempitkan sehingga jelas segala bentuk badan laksana ular melilit, pun ditolak oleh Islam.’
(Tafsir Al-Azhar, Jilid 6, Hal. 295, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015)
MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA
Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA
mui.or.id/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html
Hujjatul Islam: Buya HAMKA
republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/04/12/m2clyh-hujjatul-islam-buya-hamka-ulama-besar-dan-penulis-andal-1
Biografi Ulama Besar: HAMKA
muhammadiyah.or.id/id/artikel-biografi-pujangga-ulama-besar-hamka–detail-21.html
Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, “Berdirinya MUI adalah jasa Hamka terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri.”
kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf
“Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib.”
disdik.agamkab.go.id/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau