• πŸ›οΈ Tentang UGM
  • πŸŽ“ Alumni UGM
  • πŸ•Œ Masjid Kampus UGM
  • πŸ•Œ Masjid Kampus Mardliyyah UGM
  • πŸ‡¬πŸ‡§ English
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sejarah Lembaga
    • Misi dan Visi
    • Pengurus
    • Sambutan Direktur
    • UPZ UGM
  • Program
    • Beasiswa Mahasiswa S1/D4 UGM
    • Beasiswa Asrama Mahasiswa
    • Beasiswa Pelajar DIY
    • Tunjangan Mustahik
    • Kartu Sehat IBUC
    • Buka Puasa Sunnah
    • Panti Asuhan
    • Pelayanan Ramadhan
    • Kurban Idul Adha
    • Donasi Kebencanaan
    • Peta Mustahik
  • Pendaftaran
    • Beasiswa
    • Relawan
    • Muzaki Tetap
    • Orang Tua Asuh
  • Donasi & ZISWAF
    • Zakat
    • Infaq
    • Shodaqoh
    • Wakaf
    • Fidyah
    • REKENING BANK & QRIS
  • Teta Kelola
    • Laporan Keuangan
    • Laporan Kegiatan
    • SK UPZ UGM
    • Panduan Merek
    • Riset Mahasiswa
  • Beranda
  • Blog
  • Dari Potensi Rp 217 Triliun, Hanya 1% Dana Zakat yang Terkumpul

Dari Potensi Rp 217 Triliun, Hanya 1% Dana Zakat yang Terkumpul

  • Blog
  • 18 Juni 2014, 10.09
  • Oleh: Rumah ZIS UGM
  • 0

Pertumbuhan dana zakat di Indonesia menunjukkan tren meningkat setiap tahun. Sayangnya, kenaikan tersebut belum sebanding dengan potensi yang ada. Diperkirakan hanya 1 persen, dana zakat yang bisa dikumpulkan dari potensi sebesar Rp 217 triliun.

Ketua Forum Zakat (FOZ) Sri Adi Bramasetia, menjelaskan pertumbuhan pasar zakat di Tanah Air terus meningkat setiap tahun mencapai 30-40 persen. Pada 2012, dana zakat yang terkumpul sekitar Rp 2,2 triliun dan meningkat di tahun 2013 menjadi Rp 2,4 triliun.

β€œIni menyedihkan, karena kita punya alam yang kaya dan penduduk muslim terbesar di dunia, tetapi zakatnya kurang. Padahal dengan potensi yang besar itu, lebih banyak persoalan yang bisa kita selesaikan, seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan jaminan kesehatan,” kata Adi pada acara media ghatering yang diselenggakatan Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) terkait persiapan menyambut bulan Ramadan, di Jakarta, Kamis (12/6).

Dia mengatakan, zakat yang terkumpul di Indonesia lebih kecil dari negara berpenduduk muslim terbanyak lainnya, seperti Arab Saudi yang memiliki zakat mall mencapai Rp 1.000 triliun setiap tahun. “Pemerintah Arab, memberlakukan wajib berzakat bagi masyarakat muslim, disamping tetap membayar pajak,” kata dia.

Menurutnya, kesadaran orang Indonesia untuk berzakat masih rendah. Umumnya masyarakat hanya mengetahui zakat fitrah. Padahal, masih banyak jenis zakat lainnya. Tantangan lainnya, kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas lembaga zakat juga masih kurang.

Saat ini ada 18 lembaga amil zakat yang disahkan menteri agama dari sekitar 300 lembaga sejenis. Selain itu, lembaga zakat resmi seperti PKPU berhak mengeluarkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Bagi para muzaki yang sudah berzakat, bisa menggunakan BSZ ini untuk mendapatkan insentif berupa restitusi pajak.

“Dengan demikian orang yang berzakat bisa tenang dan nyaman. Ditambah lagi lembaga pengelola zakat bisa menawarkan kemudahan transaksi zakat melalui semua jejaring yang ada, seperti SMS dan lainnya. Semua ini masih jadi tantangan kita,” katanya.

Ia juga mendesak uji materiil UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui UU ini, pemerintah akan melakukan pengumpulan zakat secara nasional dengan megggunakan infrastruktur yang dimiliki, misalnya dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Demikian pula Peraturan Presiden tentang pelaksanaan UU Zakat yang dinilai inkosisten segera diselesaikan, sehingga tidak terjadi kegamangan.

Kedua peraturan ini akan didukung dengan Peraturan Menteri Agama, Surat Keputusan Baznaz, dan Keputusan Presiden tentang imbauan berzakat bagi aparat pemerintahan.

Managing Director PKPU, Wildhan Dewayana, mengatakan pihaknya menargetkan pengumpulan zakat mencapai Rp 160 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 732.108 orang. Saat ini, yang sudah terkumpul dan direalisasikan sekitar Rp 39 miliar, dan akan mencapai Rp 60 miliar selama 2014 ini. Dana zakat yang dikelola PKPU meningkat 15-20 persen setiap tahun.

Dana zakat ini akan dipakai untuk delapan program unggulan PKPU, di antaranya gerobak ta’jil bagi pedagang kecil yang ingin mengembangkan usahanya. Mereka difasilitasi melalui kelompok usaha yang telah dibentuk PKPU untuk mendapatkan penghasilan tambahan selama bulan Ramadan.

β€œKami hanya mendampingi selama dua tahun, setelah itu mereka kembangkan sendiri usahanya menjadi koperasi atau lembaga permodahan di bawah kontrol komunitas mereka sendiri,” kata Wildhan.

Penulis: D-13/WBP

Sumber:Suara Pembaruan

Tags: Potensi Zakat

Berita Terbaru

  • Masjid Kampus UGM Laksanakan Ibadah Kurban, Salurkan hingga ke Pelosok DIY
  • Peduli Anak Yatim Piatu: RUMAH ZIS UGM Salurkan Santunan melalui 22 Mitra Panti Asuhan di D.I. Yogyakarta
  • Penyaluran Wakaf Al-Qur’an untuk Santri di Pondok Pesantren Sa’ad bin Abi Waqqash
  • Telah Dibuka! Kesempatan Kurban Bersama di UGM pada Iduladha 1446 Hijriah
  • Pengumuman Hasil Seleksi Panitia Kurban Berkah UGM pada Iduladha 1446 Hijriah
Universitas Gadjah Mada

Rumah Zakat Infaq Shodaqoh

Universitas Gadjah Mada

Sayap Utara Komplek Masjid Kampus UGM

Bulaksumur, Yogyakarta, 55281

Senin – Jum’at: 08.00 – 16.00 WIB

Tentang Kami

Dasar Hukum

Tujuan

Sasaran dan Lingkup

Manfaat

Program Unggulan

Beasiswa Studi

Tunjangan Mustahik

Kartu Sehat IBUC

Panti Asuhan

Menarik Disimak

Peta Mustahik Se-DIY

Mengenal UPZ UGM

Terhubung dengan Kami

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • WhatsApp
  • TikTok
  • Telephone
  • Email

© RUMAH ZIS UGM | 1446 H

AspirasiPanduan Identitas Visual

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju