Pemilu presiden 2014 sudah dekat. Bahkan, mulai awal tahun ini sudah banyak partai politik yang mulai memikat hati rakyat dengan berbagai cara, seperti merekrut artis, ikut terlibat dalam kegiatan sosial, melakukan penyuluhan dalam berbagai lini, dan terjun langsung memberikan bantuan ke rakyat kecil. Bantuan berupa penyaluran sembako ke rakyat kecil merupakan kegiatan yang banyak dilakukan para partai politik untuk tujuan tertentu, yaitu politik. Seperti yang dapat kita lihat pada layar televisi, muncul tokoh baru dari partai tertentu yang disorot media karena melakukan kegiatan sosial berupa penyaluran sembako. Sembako dipilih karena merupakan kebutuhan pokok manusia berupa bahan makanan sehari-hari dan kurang tercukupi oleh rakyat kecil.
Banyak rakyat kecil, dalam hal kriteria penerima zakat (mustahiq) dikategorikan sebagai fakir dan miskin atau kaum duafa, terpikat hatinya oleh partai politik yang hanya untuk kepentingan sesaat. Mereka terpikat hatinya karena memang kurang ada yang memperhatikan keaadaan mereka selama ini. Keadaan mereka seolah terabaikan oleh pemerintah dan bahkan oleh tetangganya sendiri. Keadaan mereka yang fakir (menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya) dan miskin (orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya tetapi tidak bisa memenuhi seluruhnya) seakan ternihilkan dari masyarakat dan mereka juga tidak meminta-minta layaknya seorang pengemis dengan keadaan mereka yang demikian tadi.
Golongan mereka sama persis seperti sabda Nabi Muhammad SAW, “Bukanlah orang miskin itu yang berkeliling mengemis di tengah-tengah manusia, tidak diberikan kepadanya sesuap atau dua suap, satu atau dua biji korma. Orang miskin ialah orang yang kekayaannya tidak mencukupi dirinya, tetapi orang banyak tidak mengetahuinya, sehingga mereka tidak bersedekah kepadanya. Ia juga tidak berdiri meminta-minta kepada orang lain”. (Muttafaqun ‘Alaih). Fakir dan miskin termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah kita sebagai seorang muslim yang berkewajiban untuk menyalurkan zakat. Kemana kita selama ini? Kitalah yang seharusnya mencari fakir miskin yang ada di sekitar kita untuk diberikan bantuan dari zakat karena zakat kewajibannya adalah setiap waktu, tanpa henti sebelum hak dan kewajiban mengeluarkan zakat terputus, misalnya jatuh miskin dan harta yang dimiliki tidak mencapai nisab. Jangan sampai warga fakir dan miskin tersebut terlupakan oleh kita dan terpaksa diambil hatinya oleh para pihak yang memiliki kepentingan sesaat. Juga sebelum mereka merasa tercukupi oleh pihak lain bahkan yang bukan sesama muslim.
Pendataan fakir miskin haruslah sesegera mungki dan penyaluran dananya juga sesegera sebelum keterlambatan yang tidak diinginkan datang, misalnya sudah diambil hatinya oleh pihak lain tadi. Hal ini juga seperti sabda Nabi Muhammad SAW, “Bersedekahlah kamu sebelum datang suatu masa orang berkeliling menawarkan sedekahnya, tetapi orang-orang tidak mau menerimanya. Mereka berkata, “kalau kamu datang kemarin, kami akan menerimanya. Tetapi hari ini kami tidak memerlukannya” (Shahih al-Bukhari). Dengan demikian, haruslah umat muslim yang berkecukupan, khususnya pengelola dana zakat (amil), melakukan pendataan seteliti dan secepat mungkin terhadap kaum duafa.
Selain kewajiban, menyalurkan zakat berupa sembako atau lainnya ke fakir miskin juga merupakan jalan dakwah. Disebut dakwah karena fakir miskin yang telah kita cari dan diringankan kebutuhannya dari dana zakat, merasa diperhatikan oleh sesama muslim. Dengan demikian, perhatian tersebut akan meningkatkan iman mereka kepada Allah SWT karena adanya saling mengasihi sesama musilm. Selain itu, dengan bertambahnya iman juga akan bertambah loyal terhadap agama Allah, yaitu Islam, dengan menjalankan perintah Allah dan menjahui larangan-Nya. Seperti yang sudah diketahui dan banyak ditemukan oleh mahasiswa-mahasiswa KKN UGM, bahwa di daerah pelosok dan pesisir ditemukan pemurtadan dan ajakan untuk masuk dalam agama selain Islam dengan modus memberikan bantuan secara rutin dan berkelanjutan berupa sembako. Astaqfirullah, jangan sampai hal-hal itu terjadi lagi karena kurangnya perhatian kita terhadap fakir miskin di sekitar kita.