Oleh Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag di Yogyakarta
Dalam acara Pembinaan Pengurus Unit Pengumpul Zakat Angkat an II Se-DIY
Asrama Haji Sleman, 3 Desember 2013
A. Ketentuan Umum
- Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
- Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam
- Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum
- Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum
- Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat
- Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat
- BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional
- LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat
- UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat
- Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam
B. Azas Pengelolaan Zakat
- Syariat Islam
- Amanah
- Kemanfaatan
- Keadilan
- Kepastian hukum
- Terintegrasi, dan
- Akuntabilitas
C. Tujuan Pengelolaan Zakat
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
- Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejateraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
D. Macam-macam zakat
Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah
- Zakat Mal
Zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha. Syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan fitrah dialaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Zakat mal melipti:
a. Emas, perak dan logam mulia lainnya
b. Uang dan surat berharga lainnya
c. Perniagaan
d. Pertanian, perkebunan dan kehutanan
e. Peternakan dan perikanan
f. Pertambangan
g. Perindustrian
h. Pendapatan dan jasa
i. Rikaz
- Zakat Fitrah
Adalah zakat yang dibayarkan pada saat bulan ramadhan dengan besaran per orang sebanyak 2,5 Kg beras untuk takaran warga Negara Indonesia.