• πŸ›οΈ Tentang UGM
  • πŸŽ“ Alumni UGM
  • πŸ•Œ Masjid Kampus UGM
  • πŸ•Œ Masjid Kampus Mardliyyah UGM
  • πŸ•‹ LDK JS UGM
  • 🌐 Pusat TI
Universitas Gadjah Mada RUMAH ZAKAT INFAQ SHODAQOH
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • BERANDA
  • Profil
    • Sejarah Lembaga
    • Misi dan Visi
    • Pengurus
    • Sambutan Direktur
    • UPZ UGM
  • Peta
    • Peta Mustahik
    • Peta Muzaki
  • Program
    • Beasiswa Mahasiswa S1/D4 UGM
    • Beasiswa Asrama Mahasiswa
    • Beasiswa Pelajar DIY
    • Buka Puasa Sunnah
    • Panti Asuhan
    • Pelayanan Ramadhan
    • Kurban Idul Adha
    • Tunjangan Mustahik
    • Sedekah Jum’at Berkah
    • Donasi Kebencanaan
    • Kartu Sehat IBUC
  • Pendaftaran
    • Beasiswa PTH
    • Beasiswa Akhir Studi
    • Relawan
    • Muzaki Tetap
    • Orang Tua Asuh
  • ZISWAF
    • Zakat
    • Infaq
    • Shodaqoh
    • Wakaf
    • Fidyah
  • Teta Kelola
    • Laporan Keuangan
    • Laporan Kegiatan
    • SK UPZ UGM
    • Riset Mahasiswa
  • Rekening
  • Beranda
  • Blog
  • Zakat: Membersihkan, Menyuburkan, dan Menjadi Tabungan Amal Akhirat

Zakat: Membersihkan, Menyuburkan, dan Menjadi Tabungan Amal Akhirat

  • Blog
  • 6 Januari 2025, 14.16
  • Oleh: Rumah ZIS UGM
  • 0

Zakat, salah satu rukun Islam, memiliki peran besar dalam membersihkan dan menyuburkan harta, sekaligus menjadi tabungan amal untuk akhirat. Hal ini dibahas secara mendalam oleh Prof. Dr. Tulus Mustofa pada kajian bertajuk β€œZakat Membersihkan & Menyuburkan Harta, serta Tabungan Amal untuk Akhirat” yang berlangsung di Masjid Kampus UGM.

Mengapa Zakat di Indonesia Masih Minim?

Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, namun jumlah yang terkumpul masih tergolong rendah. Prof. Tulus menguraikan berbagai alasan yang mendasarinya, seperti:

  • Keraguan dalam berzakat.
  • Pemahaman zakat yang sempit (hanya zakat fitrah).
  • Persepsi zakat hanya untuk orang kaya.
  • Mekanisme zakat yang dianggap rumit.
  • Profesionalisme lembaga zakat yang perlu ditingkatkan.
  • Lemahnya iman dan kesadaran untuk berzakat.

Membedakan Zakat, Infak, dan Sedekah

Dalam kajian kali ini juga dijelaskan perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah. Zakat adalah kewajiban bagi yang memenuhi syarat nisab dan haul, sementara infak mencakup zakat dan bentuk pemberian lainnya. Sedangkan sedekah lebih luas cakupannya dan mencakup kebaikan non-materi.

Fungsi Zakat yang Komprehensif

Zakat memiliki berbagai fungsi:

  • Sebagai ibadah kepada Allah SWT.
  • Menjaga keseimbangan sosial ekonomi.
  • Mendukung pemerataan ekonomi.
  • Membentuk karakter dermawan.

Mengelola Zakat dengan Bijaksana

Mengacu pada kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat yang dikelola secara bijaksana dapat memberi dampak besar, seperti memberikan subsidi pernikahan untuk pemuda.

Tanya Jawab: Membahas Isu Seputar Zakat

Sesi tanya jawab pada kajian ini membahas beberapa topik penting, di antaranya:

  • Zakat perusahaan: Perusahaan dapat dikenakan zakat dengan syarat tertentu, yang sebaiknya disalurkan melalui lembaga zakat resmi.
  • Pembagian zakat: Penyaluran melalui lembaga resmi memastikan zakat tepat sasaran.
  • Infak dan sedekah: Nilai pahala tetap sama, baik diberikan sekaligus atau bertahap.
  • Ciri lembaga zakat terpercaya: Dapat dikenali dari izin dan pengawasan pemerintah.
  • Infak bagi yang belum mencapai nisab: Memulai infak atau sedekah dapat menjadi latihan untuk membiasakan diri.

Kesimpulan

Kajian ini memberikan wawasan mendalam tentang zakat, dari kewajiban hingga manfaatnya. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan kita semua dapat melaksanakan zakat dengan lebih sadar dan tulus.

Untuk menyimak kajian lengkapnya, silakan tonton video berikut: Zakat Membersihkan & Menyuburkan Harta, serta Tabungan Amal untuk Akhirat

Foto dan penulis: Deski Jayantoro

Tags: Kajian Kajian Zakat Kajian ZISWAF

Berita Terbaru

  • Pembukaan Beasiswa Zakat untuk bantuan Penyelesaian Studi S1 dan D4
    14 Juli 2025
  • Pembukaan dan Perpanjangan Beasiswa dan Relawan Angkatan 35
    14 Juli 2025
  • Kebersamaan dan Kepedulian di Bulan Muharram: RUMAH ZIS UGM Gelar Pengajian Bersama Mustahik Tunanetra dan Tunadaksa di Masjid Kampus
    10 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada
Rumah Zakat Infaq Shodaqoh
Universitas Gadjah Mada
Sayap Utara Komplek Masjid Kampus UGM
Bulaksumur, Yogyakarta, 55281
Senin – Jum’at: 08.00 – 16.00 WIB

rumahzis@ugm.ac.id
+62 856-4321-9696

Tentang Kami

Dasar Hukum

Tujuan

Sasaran dan Lingkup

Manfaat

Menarik Disimak

Peta Mustahik Se-DIY

Mengenal UPZ UGM

Panduan Merek

Kliping Berita

Jumlah Pengunjung

Flag Counter

Terhubung dengan Kami

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • WhatsApp
  • TikTok
  • Telephone
  • Email

Β© 2025 RUMAH ZIS UGM

Kebijakan PrivasiAspirasi

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju