Fidyah

Definisi Fidyah Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti. Dalam konteks ibadah, fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa selama Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Fidyah biasanya berupa makanan atau uang yang disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Pelaksanaan Fidyah di Indonesia Di Indonesia, pelaksanaan fidyah umumnya dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat, seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). BAZNAS mengelola pengumpulan dan penyaluran fidyah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang berhak.

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang, dan besaran fidyah biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan pokok yang berlaku di daerah tersebut.

Berita Terbaru

Pembukaan Beasiswa Zakat untuk bantuan Penyelesaian Studi S1 dan D4

RUMAH ZIS UGM membuka program beasiswa zakat bagi mahasiswa semester akhir yang mengalami kendala finansial. Beasiswa ini ditujukan untuk mahasiswa aktif jenjang S1 dan D4 yang sedang menempuh semester akhir (minimal semester 9) dan berasal dari keluarga kurang mampu. Program ...

Pembukaan dan Perpanjangan Beasiswa dan Relawan Angkatan 35

Beasiswa RUMAH ZIS UGM merupakan beasiswa bantuan kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa/i aktif D4 dan S1 Universitas Gadjah Mada dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Sejak dibuka pertama kali pada tahun 2008 hingga tahun 2025 sudah lebih dari 3000 mahasiswa ...