Di Indonesia, yang merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia (mencapai lebih dari 245 juta jiwa), zakat memiliki posisi penting sebagai ibadah wajib bagi umat Islam. Dalam ajaran Islam, zakat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta). Pengelompokan ini berlandaskan pada Al-Qurβan, hadis, serta ijtihad para ulama.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian jiwa dan kepedulian terhadap sesama. Besarannya setara dengan satu shaβ makanan pokok (sekitar 2,5β3 kg beras atau makanan pokok lain yang umum dikonsumsi). Penyalurannya dapat dilakukan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ resmi. Salah satunya adalah dengan membayar zakat melalui UPZ UGM yaitu unit pengumpul zakat resmi di bawah BAZNAS DIY untuk penghimpun zakat di lingkungan civitas akademika Universitas Gadjah Mada.