Keluarga merupakan pilar utama masyarakat, dan pemahaman hukum yang baik menjadi dasar penting untuk menjaga keharmonisan. Dalam upaya memberikan edukasi terkait hukum keluarga, Sakinah Academy Masjid Kampus UGM menyelenggarakan kajian bertema “Pembagian Harta Gono Gini & Waris” bersama Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I., dosen Fakultas Hukum UGM. Kajian ini ramai dihadiri bersamaan dengan buka puasa bersama tiap senin kamis yang di support oleh RUMAH ZIS UGM.
Mengupas Tuntas Hukum Keluarga
Kajian ini membuka wawasan tentang hukum pembagian harta gono gini dan warisan dalam Islam, mencakup konsekuensi hukum pernikahan, perhitungan harta bersama, hingga hak ahli waris sesuai hukum di Indonesia. Dengan landasan Al-Qur’an dan Hadis, pembahasan ini juga menjelaskan prosedur pembagian harta yang benar untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Pentingnya Status Hukum dalam Pernikahan
Salah satu topik penting yang diangkat adalah konsekuensi hukum dari pernikahan. Pernikahan yang sah menurut hukum memiliki dampak signifikan:
- Kemungkinan Perceraian: Hukum mengatur bagaimana perceraian memengaruhi hak dan kewajiban suami istri.
- Lahirnya Harta Bersama: Semua aset yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai milik bersama.
- Status Anak: Dalam kasus pernikahan siri atau poligami, status anak menjadi isu penting yang diatur oleh hukum.
Harta Pribadi dan Kepastian Hukum
Dr. Destri menyoroti aset pribadi, seperti warisan dan hadiah yang diterima sebelum menikah, yang tetap menjadi milik individu. Kejelasan status aset ini sangat penting untuk menghindari konflik di masa depan.
Pembagian Harta dalam Kasus Perceraian dan Kematian
Pembahasan berlanjut pada proses perhitungan harta bersama ketika terjadi perceraian atau kematian. Peserta kajian diajak untuk memahami contoh nyata, termasuk pembagian harta dalam pernikahan kedua dan hak anak dari pernikahan pertama.
Menyelesaikan Utang Sebelum Pembagian Waris
Hal penting lainnya adalah penyelesaian utang, baik pribadi maupun bersama, sebelum pembagian warisan. Proses ini memastikan keadilan bagi semua pihak yang berhak menerima.
Musyawarah: Kunci Penyelesaian Sengketa
Islam menganjurkan musyawarah sebagai solusi utama dalam menyelesaikan permasalahan waris. Kajian ini menekankan etika keluarga dalam pembagian warisan untuk menghindari konflik yang berlarut-larut.
Penutup: Bekal Ilmu untuk Kehidupan Keluarga
Dengan sesi tanya jawab yang interaktif, kajian ini memberikan ruang bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus yang sering terjadi. Materi yang disampaikan Dr. Destri menjadi panduan berharga dalam pengelolaan aset dan warisan, menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan terhindar dari sengketa.
Kegiatan ini membuktikan komitmen Sakinah Academy Masjid Kampus UGM dalam mendidik keluarga Indonesia untuk memahami hukum keluarga yang Islami dan relevan dengan hukum di Indonesia. Tetap ikuti kajian-kajian inspiratif lainnya untuk bekal ilmu yang bermanfaat!
Untuk menyimak kajian lengkapnya, silakan tonton video berikut: Pembagian Harta Gono Gini & Waris
Foto & Editor: Deski Jayantoro