• πŸ›οΈ Tentang UGM
  • πŸŽ“ Alumni UGM
  • πŸ•Œ Maskam UGM
  • πŸ•Œ Maskam Mardliyyah UGM
  • πŸ•‹ JS UGM
  • 🌐 Pusat TI
Universitas Gadjah Mada RUMAH ZAKAT INFAQ SHODAQOH – UNIT PENGUMPUL ZAKAT
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • BERANDA
  • Profil
    • Sejarah Lembaga
    • Misi dan Visi
    • Pengurus
    • Sambutan Direktur
    • UPZ UGM
  • Peta
    • Peta Mustahik
    • Peta Muzaki
  • Program
    • Beasiswa S-1 dan D-4 UGM
    • Beasiswa Asrama Mahasiswa
    • Beasiswa Pelajar DIY
    • Buka Puasa Sunnah
    • Panti Asuhan
    • Pelayanan Ramadhan
    • Kurban Idul Adha
    • Tunjangan Mustahik
    • Sedekah Jum’at Berkah
    • Donasi Kebencanaan
    • Kartu Sehat IBUC
  • Pendaftaran
    • Beasiswa S-1 dan D-4 (PTH)
    • Beasiswa Penyelesaian Studi (Rescue)
    • Relawan Zakat
    • Muzaki Tetap
    • Orang Tua Asuh
  • ZISWAF
    • Zakat
    • Infaq
    • Shodaqoh
    • Wakaf
    • Fidyah
  • Teta Kelola
    • Laporan Keuangan
    • Laporan Kegiatan
    • Legalitas
    • Riset Mahasiswa
  • Rekening
  • Beranda
  • Blog
  • Infaq Dari Hasil Warisan

Infaq Dari Hasil Warisan

  • Blog
  • 28 Mei 2014, 10.04
  • Oleh: Rumah ZIS UGM
  • 0

Jose Rizal

Pertanyaan:

Ayah saya meninggal dengan meninggalkan sebuah rumah. Rumah tersebut akan dijual untuk dibelikan rumah kembali dan sebagian akan dibagikan sebagai warisan. Apakah diwajibkan untuk mengeluarkan infaq atas warisan tersebut. Bila ya, bagaimana cara menghitungnya?

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil’Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu ‘alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba’d. Sebenarnya secara hukum Islam, harta peninggalan orang yang sudah mati harus dibagi sesuai dengan aturan syariat. Setelah diinventaris seluruh harta yang dimilikinya baik uang tunai, tanah, rumah, kendaraan, kapling, deposito dan seluruhnya, maka yang harus dilakukan adalah:

Membayarkan hutang-hutang almarhum kalau ada. 2. Menjalankan wasiat kalau memang almarhum semasa hidupnya pernah berwasiat untuk memberikan sejumlah harta tertentu. Namun jumlah nilai wasiat ini hanya boleh sampai batas maksimal yaitu 1/3 dari nilai total hartanya. 3. Bila hutang dan wasiat sudah ditunaikan, maka harta sisanya menjadi hak ahli waris. Dalam hal ini sudah ada ketentuan siapa saja yang menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.

Sedangkan berkaitan dengan masalah infaq yang harus dikeluarkan dari uang yang didapat dari hasil warisan, tidak ada aturan yang mewajibkannya. Kalau pun mau berinfaq, maka itu kembali kepada kesadaran masing-masing sebagai amal ibadah sunnah yang berlaku secara umum. Tidak ada ketentuan harus mengeluarkan sekian persen dari uang warisan yang diterima. Kalaupun ada anjuran untuk berinfaq, maka kepada keluarga/kerabat yang hadir dalam pembagian waris itu namun secara aturan warisan bukan termasuk yang mendapat JATAH warisan, entah karena memang tidak termasuk daftar ahli waris yang resmi, atau karena posisinya mahjub (terhalang) oleh adanya ahli waris lainnya. Selain itu infaq boleh diberikan kepada fakir miskin dan anak-anak yatim. Namun berapa besarnya dan bagaimana aturannya, tidak ada ketentuan yang baku. Jadi silahkan diatur secara musyawarah tentang tetek bengeknya.

dikutip dari : http://www.syariahonline.com/v2/warisan/1915-infaq-dari-hasil-warisan.html

Tags: Infaq Tanya jawab Warisan

Berita Terbaru

  • Penyerahan Beasiswa Zakat bagi 20 Pelajar SLB YAPENAS Unit II Condongcatur Periode Tahun Ajaran 2026/2027
    21 Juli 2026
  • Pembukaan Beasiswa Zakat untuk Bantuan UKT dan Penyelesaian Studi S-1 dan D-4 Angkatan 3
    6 Juli 2026
  • Pembukaan dan Perpanjangan Beasiswa PTH dan Relawan Zakat Angkatan 37
    6 Juli 2026

Kategori

Rekening & QRIS

Universitas Gadjah Mada
Rumah Zakat Infaq Shodaqoh –
Unit Pengumpul Zakat
Universitas Gadjah Mada
Sayap Utara Komplek Masjid Kampus UGM
Bulaksumur, Yogyakarta, 55281
Senin – Jum’at: 08.00 – 16.00 WIB
rumahzis@ugm.ac.id
+62 856-4321-9696 (Layanan Muzaki & Donatur)
+62 815-4265-4321 (Layanan Beasiswa)
+62 857-4265-4321 (Layanan Mustahik)

Tentang Kami

Dasar Hukum

Tujuan

Sasaran dan Lingkup

Manfaat

Menarik Disimak

Peta Mustahik Se-DIY

Mengenal UPZ UGM

Panduan Merek

Kliping Berita

Media Sosial

Instagram

LinkedIn

Facebook

Twitter

 

Jumlah Pengunjung

Flag Counter

© 2008–2026 RUMAH ZIS–UPZ UGM

Kebijakan PrivasiAspirasi

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY