• πŸ›οΈ Tentang UGM
  • πŸŽ“ Alumni UGM
  • πŸ•Œ Masjid Kampus UGM
  • πŸ•Œ Masjid Kampus Mardliyyah UGM
  • πŸ‡¬πŸ‡§ English
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sejarah Lembaga
    • Misi dan Visi
    • Pengurus
    • Sambutan Direktur
    • UPZ UGM
  • Program
    • Beasiswa Mahasiswa S1/D4 UGM
    • Beasiswa Asrama Mahasiswa
    • Beasiswa Pelajar DIY
    • Tunjangan Mustahik
    • Kartu Sehat IBUC
    • Buka Puasa Sunnah
    • Panti Asuhan
    • Pelayanan Ramadhan
    • Kurban Idul Adha
    • Donasi Kebencanaan
    • Peta Mustahik
  • Pendaftaran
    • Beasiswa
    • Relawan
    • Muzaki Tetap
    • Orang Tua Asuh
  • Donasi & ZISWAF
    • Zakat
    • Infaq
    • Shodaqoh
    • Wakaf
    • Fidyah
    • REKENING BANK & QRIS
  • Teta Kelola
    • Laporan Keuangan
    • Laporan Kegiatan
    • SK UPZ UGM
    • Panduan Merek
    • Riset Mahasiswa
  • Beranda
  • Blog
  • Infaq Dari Hasil Warisan

Infaq Dari Hasil Warisan

  • Blog
  • 28 Mei 2014, 10.04
  • Oleh: Rumah ZIS UGM
  • 0

Jose Rizal

Pertanyaan:

Ayah saya meninggal dengan meninggalkan sebuah rumah. Rumah tersebut akan dijual untuk dibelikan rumah kembali dan sebagian akan dibagikan sebagai warisan. Apakah diwajibkan untuk mengeluarkan infaq atas warisan tersebut. Bila ya, bagaimana cara menghitungnya?

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil’Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu ‘alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba’d. Sebenarnya secara hukum Islam, harta peninggalan orang yang sudah mati harus dibagi sesuai dengan aturan syariat. Setelah diinventaris seluruh harta yang dimilikinya baik uang tunai, tanah, rumah, kendaraan, kapling, deposito dan seluruhnya, maka yang harus dilakukan adalah:

Membayarkan hutang-hutang almarhum kalau ada. 2. Menjalankan wasiat kalau memang almarhum semasa hidupnya pernah berwasiat untuk memberikan sejumlah harta tertentu. Namun jumlah nilai wasiat ini hanya boleh sampai batas maksimal yaitu 1/3 dari nilai total hartanya. 3. Bila hutang dan wasiat sudah ditunaikan, maka harta sisanya menjadi hak ahli waris. Dalam hal ini sudah ada ketentuan siapa saja yang menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.

Sedangkan berkaitan dengan masalah infaq yang harus dikeluarkan dari uang yang didapat dari hasil warisan, tidak ada aturan yang mewajibkannya. Kalau pun mau berinfaq, maka itu kembali kepada kesadaran masing-masing sebagai amal ibadah sunnah yang berlaku secara umum. Tidak ada ketentuan harus mengeluarkan sekian persen dari uang warisan yang diterima. Kalaupun ada anjuran untuk berinfaq, maka kepada keluarga/kerabat yang hadir dalam pembagian waris itu namun secara aturan warisan bukan termasuk yang mendapat JATAH warisan, entah karena memang tidak termasuk daftar ahli waris yang resmi, atau karena posisinya mahjub (terhalang) oleh adanya ahli waris lainnya. Selain itu infaq boleh diberikan kepada fakir miskin dan anak-anak yatim. Namun berapa besarnya dan bagaimana aturannya, tidak ada ketentuan yang baku. Jadi silahkan diatur secara musyawarah tentang tetek bengeknya.

dikutip dari : http://www.syariahonline.com/v2/warisan/1915-infaq-dari-hasil-warisan.html

Tags: Infaq Tanya jawab Warisan

Berita Terbaru

  • Masjid Kampus UGM Laksanakan Ibadah Kurban, Salurkan hingga ke Pelosok DIY
  • Peduli Anak Yatim Piatu: RUMAH ZIS UGM Salurkan Santunan melalui 22 Mitra Panti Asuhan di D.I. Yogyakarta
  • Penyaluran Wakaf Al-Qur’an untuk Santri di Pondok Pesantren Sa’ad bin Abi Waqqash
  • Telah Dibuka! Kesempatan Kurban Bersama di UGM pada Iduladha 1446 Hijriah
  • Pengumuman Hasil Seleksi Panitia Kurban Berkah UGM pada Iduladha 1446 Hijriah
Universitas Gadjah Mada

Rumah Zakat Infaq Shodaqoh

Universitas Gadjah Mada

Sayap Utara Komplek Masjid Kampus UGM

Bulaksumur, Yogyakarta, 55281

Senin – Jum’at: 08.00 – 16.00 WIB

Tentang Kami

Dasar Hukum

Tujuan

Sasaran dan Lingkup

Manfaat

Program Unggulan

Beasiswa Studi

Tunjangan Mustahik

Kartu Sehat IBUC

Panti Asuhan

Menarik Disimak

Peta Mustahik Se-DIY

Mengenal UPZ UGM

Terhubung dengan Kami

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • WhatsApp
  • TikTok
  • Telephone
  • Email

© RUMAH ZIS UGM | 1446 H

AspirasiPanduan Identitas Visual

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju