Arsip:

Infaq

Penerimaan Zakat Fitri dan Fidyah Ramadhan 1445 Hijriah

Assalamu’alaikum #SahabatZISWAF, kami menerima dan menyalurkan dana zakat fitri, zakat maal, fidyah maupun donasi lainnya. Sahabat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS atau nomor rekening kami:

Bank Syariah Indonesia a.n. RZIS UGM
7755 22333 8
Bank Muamalat a.n. UPZ UGM
535 000 9933

Kami akan salurkan kepada Mustahik di D.I. Yogyakarta yang dapat sahabat lihat pada peta kami: rumahzis.ugm.ac.id/peta-mustahik

Terima kasih, semoga sahabat dalam keadaan sehat selalu. Aamiin. 😇✨

Donasi Peduli Gaza Palestina

Bismillahirrahmanirrahim, kami bersama Masjid Kampus UGM membuka donasi peduli Gaza Palestina yang dapat Sahabat ZISWAF kirimkan melalui scan QRIS atau rekening:

Bank Muamalat 535 000 7800
Bank Syariah Indonesia 71 9121 9494
a.n. Masjid Kampus UGM

Konfirmasi: 0811 2741 918
Format: nama_nominal_tanggal transfer

Penyaluran untuk Anak Yatim Piatu di 19 Panti Asuhan

Bulan November tahun 2022, Rumah ZIS UGM melakukan penyaluran dana zakat kepada anak yatim piatu di 19 panti asuhan di daerah istimewa yogyakarta. Penyaluran berupa bahan makanan dan uang santunan yang dititipkan kepada setiap pengelola panti asuhan. Kegiatan penyaluran ini adalah kegiatan rutin yang mana panti asuhan terdaftar di bawah ini merupakan panti asuhan mitra Mitra Rumah ZIS UGM.

Panti asuhan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Panti asuhan al dzikro
2. Panti asuhan al furqon moyudan
3. Panti asuhan al hikmah sejalan
4. Panti asuhan al idris
5. Panti asuhan al qudduus sinar melati 7
6. Panti asuhan bina siwi
7. Panti asuhan daaru aytam baitussalam
8. Panti asuhan diponegoro
9. Panti asuhan anak yatim amanah
10. Panti asuhan badan amal shaleh amanah (BASA)
11. Panti asuhan darun najah
12. Panti asuhan darut taqwa
13. Panti asuhan ghifari
14. Panti asuhan LKSA muhammadiyah nanggulan
15. Panti asuhan putri muhammadiyah jamblangan
16. Panti asuhan sinar melati 2 al hakim
17. Panti asuhan ulil albab
18. Pondok pesantren dan panti asuhan rumah sajada
19. Yayasan kesejahteraan tunanetra islam read more

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

Dari infografis diatas kita menjadi paham bahwa shodaqoh memiliki cakupan yang lebih luas dari infaq. Shodaqoh tidak selalu berbentuk harta, namun dapat dinilai dengan segala amal baik di jalan Allah seperti berdzikir, tersenyum kepada saudara muslim, menyingkirkan duri dari jalan, dan sebagainya.

Sedangkan dari segi hukum, zakat wajib dilakukan oleh setiap muslim yang dikenai kewajiban, sedangkan infaq dan shodaqoh hukumnya tidak wajib namun disunnahkan untuk dilakukan. Kemudian dari segi waktu, infaq dan shodaqoh dapat kita lakukan kapan saja. Sedangkan zakat hanya boleh dilakukan pada masa tertentu, seperti zakat fitri wajib dibayarkan selama bulan ramadhan, atau zakat maal dibayarkan setelah harta mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun hijriyah. read more

Ketika Bumi Tetap Berotasi dan Terus Menari, Ada Suatu Kisah yang Mengiringi

Demi sesuap nasi untuk bertahan hidup, tiap-tiap langkah yang mungkin terasa kelabu tidaklah menjadi suatu penghalang bagi mereka yang semangat dalam berjuang. Mbah Ratijo salah satunya. Di usia senjanya, beliau terus bergerak, menjajakan barang jualannya di tengah hiruk pikuk kota Yogyakarta, meski sekarang yang ada tinggalah sepi akibat pandemi.

Mbah Ratijo hidup bersama istrinya di Desa Pogung Kidul Rt 01/Rw 49, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Di rumah sempit itulah keduanya tinggal, sebab beberapa tahun lalu mereka digusur dari rumah lamanya. read more

Infaq Dari Hasil Warisan

Jose Rizal

Pertanyaan:

Ayah saya meninggal dengan meninggalkan sebuah rumah. Rumah tersebut akan dijual untuk dibelikan rumah kembali dan sebagian akan dibagikan sebagai warisan. Apakah diwajibkan untuk mengeluarkan infaq atas warisan tersebut. Bila ya, bagaimana cara menghitungnya?

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil’Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu ‘alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba’d. Sebenarnya secara hukum Islam, harta peninggalan orang yang sudah mati harus dibagi sesuai dengan aturan syariat. Setelah diinventaris seluruh harta yang dimilikinya baik uang tunai, tanah, rumah, kendaraan, kapling, deposito dan seluruhnya, maka yang harus dilakukan adalah: read more