Pada Kamis (6/2), kajian keislaman di Masjid Mardliyyah Islamic Center UGM menghadirkan Ust. Achmad Fathurrohman Rustandi, Lc., M.A., yang membahas secara komprehensif tentang zakat dan sedekah. Menggunakan rujukan kitab Ibanatul Ahkam, syarah dari Bulughul Maram, kajian ini tidak hanya memperluas wawasan keislaman, tetapi juga memberikan panduan praktis dalam pengelolaan dana umat.
Dalam paparannya, Ust. Achmad menekankan bahwa sedekah merupakan amalan mulia yang dijanjikan keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, sedekah akan menjadi pelindung di hari kiamat, saat tidak ada naungan selain naungan Allah. βIkhlas adalah kunci utama dalam bersedekah. Bahkan bila diberikan kepada pendosa, tetap bernilai, selama tidak mendukung maksiat,β terangnya.
Selain membahas keutamaan sedekah, kajian ini juga menyoroti tata kelola dana masjid yang harus transparan dan diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Bantuan kepada kaum dhuafa, termasuk mantan narapidana, diperbolehkan dengan syarat pengelolaan yang penuh amanah. βDana masjid adalah milik Allah SWT, bukan milik takmir. Maka pengelola wajib menjaga kepercayaan jamaah,β tegasnya.
Masjid juga didorong untuk berperan aktif dalam mendukung ekonomi umat melalui pembentukan lembaga keuangan syariah seperti BMT atau koperasi. Dengan wadah yang jelas, para pemberi infak merasa lebih tenang karena dana mereka disalurkan ke arah yang bermanfaat. Di era digital, tantangan lain yang muncul adalah menjaga keikhlasan. Sedekah sunnah sebaiknya dilakukan diam-diam untuk menghindari riya, sedangkan zakat sebagai kewajiban syariat dianjurkan diumumkan agar dapat memotivasi umat.
Kajian ini turut mengingatkan bahwa zakat maupun sedekah harus bersumber dari harta yang halal. βSedekah dari harta haram ibarat mencuci baju dengan air kencing, tidak akan menyucikan. Karena itu, kehalalan harta harus dijaga sebelum dikeluarkan untuk ibadah,β jelas Ust. Achmad. Isu lain yang dibahas adalah tradisi sedekah bumi. Jika diniatkan sebagai persembahan kepada selain Allah, maka termasuk syirik. Namun, bila sekadar tradisi tanpa keyakinan tertentu, tidak otomatis dianggap syirik.
Menutup kajian, Ust. Achmad juga menyinggung tantangan modern dalam pengelolaan zakat, termasuk isu buruh migran, pendidikan mustahik, dan kebutuhan sertifikasi amil agar distribusi zakat semakin adil dan transparan. Kajian ini memberikan wawasan mendalam mengenai keutamaan sedekah sekaligus mengajak umat Islam untuk lebih ikhlas dalam beramal serta bijak dalam mengelola dana umat.
Tonton video kajian selengkapnya: Shodaqoh | Kajian Fikih Kitab Ibadah Al-Ahkam
Foto: Takmir Masjid Mardliyyah Islamic Center UGM
Penulis: Deski Jayantoro