Jose Rizal
Pertanyaan:
Ayah saya meninggal dengan meninggalkan sebuah rumah. Rumah tersebut akan dijual untuk dibelikan rumah kembali dan sebagian akan dibagikan sebagai warisan. Apakah diwajibkan untuk mengeluarkan infaq atas warisan tersebut. Bila ya, bagaimana cara menghitungnya?
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil’Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu ‘alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba’d. Sebenarnya secara hukum Islam, harta peninggalan orang yang sudah mati harus dibagi sesuai dengan aturan syariat. Setelah diinventaris seluruh harta yang dimilikinya baik uang tunai, tanah, rumah, kendaraan, kapling, deposito dan seluruhnya, maka yang harus dilakukan adalah:
Membayarkan hutang-hutang almarhum kalau ada. 2. Menjalankan wasiat kalau memang almarhum semasa hidupnya pernah berwasiat untuk memberikan sejumlah harta tertentu. Namun jumlah nilai wasiat ini hanya boleh sampai batas maksimal yaitu 1/3 dari nilai total hartanya. 3. Bila hutang dan wasiat sudah ditunaikan, maka harta sisanya menjadi hak ahli waris. Dalam hal ini sudah ada ketentuan siapa saja yang menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.
Sedangkan berkaitan dengan masalah infaq yang harus dikeluarkan dari uang yang didapat dari hasil warisan, tidak ada aturan yang mewajibkannya. Kalau pun mau berinfaq, maka itu kembali kepada kesadaran masing-masing sebagai amal ibadah sunnah yang berlaku secara umum. Tidak ada ketentuan harus mengeluarkan sekian persen dari uang warisan yang diterima. Kalaupun ada anjuran untuk berinfaq, maka kepada keluarga/kerabat yang hadir dalam pembagian waris itu namun secara aturan warisan bukan termasuk yang mendapat JATAH warisan, entah karena memang tidak termasuk daftar ahli waris yang resmi, atau karena posisinya mahjub (terhalang) oleh adanya ahli waris lainnya. Selain itu infaq boleh diberikan kepada fakir miskin dan anak-anak yatim. Namun berapa besarnya dan bagaimana aturannya, tidak ada ketentuan yang baku. Jadi silahkan diatur secara musyawarah tentang tetek bengeknya.
dikutip dari : http://www.syariahonline.com/v2/warisan/1915-infaq-dari-hasil-warisan.html