Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, nama saya Iwan, mohon izin bertanya, bapak saya alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar 5 ton. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi.
1. Bagaimana perhitungan zakatnya?
2. Apakah padi tersebut termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?
3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?
4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?
5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?
Ustadz mohon dibalas, jazakallahu khoiron.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
1. Bagaimana perhitungan zakatnya?
Zakat padi yang dihitung adalah berasnya, yaitu jika panen mencapai 909 liter beras (kira-kira 750 kg beras). Nah, kalau dapat 5 ton (seperti yang Anda sebutkan), maka panen Anda sudah wajib dizakati. Kalau diairi dari irigasi, yang dikeluarkan 10% nya dalam bentuk beras (Anda bisa bertanya ke orang ahli, kira-kira kalau 5 ton gabah bisa dapat berapa ton beras, dari jumlah ton beras inilah Anda keluarkan 10% nya). Adapun segala biaya yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu menjadi tanggungan Anda (kalau memang biayanya bukan berupa utang) tidak dipotong dari hasil panen.
2. Apakah padi tsb termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?
Padi termasuk zakat tanaman, ada ketentuan dan syaratnya sendiri, beda dengan zakat emas dan perak.
3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?
Bisa, asalkan orang yang dititipi tersebut amanah, tidak mengambil sedikit pun dari zakat yang hendak disalurkan tersebut.
4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?
Tidak ada akad khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.
5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?
Maksudnya, bila Anda punya tabungan di bank atau dimana saja dan nominalnya sudah mencapai nishob (seharga 85 gr emas murni, tanyakan saja ke toko emas berapa harganya, atau cari di internet berapa harga emas murni, karena bisa berubah-ubah) dan nishob tersebut sudah berjalan selama 1 thn hijriah penuh, maka Anda wajib menzakati tabungan tersebut sebesar 2,5 % dari total tabungan Anda. Begitu juga untuk tahun-tahun berikutnya selama nominal tabungan Anda masih mencapai nishob.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Pertanyaan: Zakat Profesi Ketika Suami Isteri Bekerja
Assalamu’alaikum wr. wb Ustadz yang dirahmati Allah, saya Ahmad Sarwat, lc, langsung saja ana sampaikan beberapa pertanyaan berkaitan tentang zakat profesi:
1. Bila suami dan isteri sama-sama bekerja, apakah suami saja yang berkewajiban membayar zakat profesi atau dua-duanya?
2. Prosentase zakat yang dikeluarkan apakah dari seluruh penghasilan yang kita dapat atau dari gaji pokok saja?
3. Prosentase dihitung dari penghasilan kita utuh atau setelah dikurangi kebutuhan misal bayar cicilan/utang dan kebutuhan yang lain.?
Mohon penjelasan ustadz, Jazakumullah khoiron katsiro, Wassalamu’alaikum wr. wb.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
1. Setiap orang yang bekerja mendapatkan peghasilan, maka menurut para ulama yang mendukung adanya zakat profesi, wajib untuk mengeluarkan zakat profesinya. Sehingga meski suami isteri adalah satu kesatuan, namun karena masing-masing bekerja, maka masing-masing terkena kewajiban mengeluarkan zakat profesi. Prinsipnya, siapa yang mendapatkan pemasukan, maka dia wajib mengeluarkan sebagian harta dari apa yang didapatnya.
2. Prosentasi zakat profesi adalah 2,5% dari gaji atau pemasukan. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali. Memang ada perbedaan pandangan para ulama, namun bukan pada masalah gaji pokok dan bonusnya, melainkan pada masalah penghasilan kotor atau penghasilan bersih. Apakah berdasarkan pemasukan kotor ataukah setelah dipotong dengan kebutuhan pokok?
Dalam hal ini ada dua kutub pendapat. Sebagian mendukung tentang pengeluaran dari pemasukan kotor dan sebagian lagi mendukung pengeluaran dari pemasukan yang sudah bersih dipotong dengan segala hajat dasar kebutuhan hidup. Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok. Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2,5%.
Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp 1.300.000,-), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesr 2,5% dari penghasilan bersih itu.
Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besr. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh semuanya akan kembali.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Toko / bangunan yang buat tempat usaha apa wajib mengeluarkan zakat mall
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu, yang diwajibkan mengeluarkan zakat maal adalah setiap muslim yang memiliki harta dan telah mencapai nishob yaitu setera dengan 85 gram emas dalam 1 tahun. Maka wajib mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta yang dimiliki. Sehingga bukan toko namun pemilik dari toko tersebut.
Assalamualaikum, saya tidak berkomentar, saya ingin menanyakan sbb:
Di tempat usaha kami berkerja non muslim. Bolehkah bersedekah, atau memberikan zakat kepada pekerja kami tersebut. Wassalam
Wa’alaykumsallam warahmatullahi wabarakatuh bapak/ibu, dalam konteks bersedekah tidaklah mengapa karena cakupan sedekah cukup luas. Seperti memberikan barang kepada pekerja non muslim tersebut sudah termasuk sedekah, bahkan senyumpun merupakan sedekah. Namun jika dalam konteks zakat, maka wajib diberikan kepada muslim yang termasuk dalam 8 golongan asnaf sesuai Al-Qur’an, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Gharimin, Fi sabillillah, Muallaf, Musafir, dan Hamba sahaya. Wallahu’alam.
Assalamualaikum, Pak Ustadz.
Saya mau bertanya, apakah kita jika zakat penghasilan hanya diberikan kepada satu orang saja, atau boleh dibagi ke orang yg lain nya?
Terimakasih.
Wa’alaykumsallam warahmatullahi wabarakatuh bapak/ibu, lebih baik deberikan ke lebih banyak orang melalui lembaga/intitusi amil zakat. Karena tentunya telah memiliki data masyarakat yang termasuk dalam 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat.