Zakat Saham dan Obligasi Piutang

 

Semakin majunya zaman, modern dalam kehidupan akan modern pula dalam pekerjaan, seorang muslim kini akan bisa mengenal adanya sistem Saham ataupun Obligasi Piutang. Apa itu Saham? dan apa itu Obligasi Piutang? mungkin sudah banyak yang tahu tentang arti istilah tersebut. Tapi akan di coba dipaparkan lagi sebagai berikut.

Apa itu Saham? Saham adalah sertifikat keuangan yang merupakan bagian dari modal perusahan besar. Orang yang memiliki saham akan mendapatkan keuntungan yang bisa bertambah ataupun berkurang sesuai dengan kondisi perusahaan. Dan orang yang memegang saham berarti memiliki bagian dari perusahaan. Hukum asal memiliki saham adalah boleh, kecuali jika perusahaan terkait bergerak dibidang yang haram.

Apa itu Obliagasi Piutang? Obligasi Piutang adalah sertifikat pemberian peminjaman kepada perusaah atau lainnya. Obligasi Piutang  menghasilkan bunga tetap dan tertentu. Orang yang memegang Obligasi Piutang berarti orang yang memberi pinjaman. Disini Obligasi Piutang bersifat haram karena mengandung riba.

Zakat Saham dihukumi hukum komoditas dagang karena saham itu sama seperti sistem dagang milik seseorang, maka apabila nilai dari saham yang dia miliki mencapi nilai 85gr emas maka kadar zakatnya adalah 2,5%. Dan jika saham yang dia miliki berupa asset tetap, maka zakatnya diambil dari nilai keuntungan yang dihasilkan. Cara membayar zakat saham, apabila saham termasuk yang beredar (bukan zakat tetap) maka penghitungan zakat dihitung dari nilai saham dijumlahkan dengan keuntungan, dan dikeluarkan dari kadar zakat setiap tahunnya. Adapun zakat saham asset tetap, hanya dihitung berdasarkan keuntungan saja.

Obligasi Piutang, karena bunga yang dihasilkan merupakah haram, maka tidak boleh dizakati. Akan tetapi berusaha berlepas diri dari riba tersebut dengan menggunakannya sebagai sarana umum. Adapun nominal piutang yang dia miliki, maka dihukumi seperti piutang yang bisa diharapkan. Dikeluarkan zakat darinya saja sebesar 2,5% setiap tahunnya.

Dari sini semoga pembaca bisa paham, kewajiban bagi setiap muslim adalah meninggalkan semua transaksi dan muamalah yang diharamkan syariat ketika telah mengetahui keharamannya.

 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengembalian riba), maka bagimu pokok hartamu, kau tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

QS. Al-Baqarah : 278-279 

Cuplikan dari Ensiklopedia Mini Zakat oleh Dr Fakhruddin Al-Muhsin