Infaq Dari Hasil Warisan

Jose Rizal

Pertanyaan:

Ayah saya meninggal dengan meninggalkan sebuah rumah. Rumah tersebut akan dijual untuk dibelikan rumah kembali dan sebagian akan dibagikan sebagai warisan. Apakah diwajibkan untuk mengeluarkan infaq atas warisan tersebut. Bila ya, bagaimana cara menghitungnya?

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil’Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu ‘alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba’d. Sebenarnya secara hukum Islam, harta peninggalan orang yang sudah mati harus dibagi sesuai dengan aturan syariat. Setelah diinventaris seluruh harta yang dimilikinya baik uang tunai, tanah, rumah, kendaraan, kapling, deposito dan seluruhnya, maka yang harus dilakukan adalah: read more