Yuk tunaikan zakat fitri dan fidyah lebih mudah melalui QRIS dan rekening diatas. 😉
Zakat Fitri
[Zakat Fitri dan Fidyah]
Zakat Fitrah merupakan ibadah yang disyari’atkan oleh Nabi Muhammad S.A.W dan wajib ditunaikan di bulan Ramadhan. Tak lupa bagi yang tidak mampu berpuasa wajib di Ramadhan mesti menggantinya dengan fidyah.
.
Dua hal tersebut merupakan ibadah yang begitu vital diperhatikan & dipahami oleh setiap kaum muslimin. Wajib dikerjakan dan disempurnakan dengan baik dan benar.
Mari sempurnakan ibadah dibulan suci Ramadhan dengan menunaikan zakat fitri maupun fidyah.
RZIS-UGM inshaAllah siap sedia memfasilitasi penunaian zakat fitrah maupun fidyah melalui:
Pada tahun 1439 H, Rumah ZIS UGM-UPZ BAZNAS menerima & menyalurkan Zakat Fitri senilai Rp. 15.370.511,-.
#Zakat #Ramadhan #KabarPositif #Baznas #RZIS
Ramadhan datang penuh berkah, untuk semua orang. Bulan dimana rahmad dan ampunan secara besar – besaran diobral dimana – mana. Selain itu, ada satu amalan syarat wajib seorang muslim yang hanya bias dilakukan pada bulan ramadhan, yaitu Kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Termasuk oleh Tim – KKN UGM Unit Sendangmulyo yang  bermitra secara penuh bersama R-ZIS UGM.
Kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi sosial terhadap aktifitas masyarakat yang muslim pada saat bulan ramadhan. Didukung oleh mitra secara penuh dalam hal pendanaan, kemudian bekerjasama dengan takmir setempat dalam hal peyaluran. Sehingga yang dilakukan adalah upaya penyatuan gerak dan penyamaan data penerima zakat dengan takmir sacara data tertulis dengan data hasil survey dilapangan.