Sabtu (13/12), Rumah ZIS UGM menyelenggarakan Seminar dan Workshop bertajuk β10 Tahun Unit Pengumpul Zakat di Indonesia: Pengalaman dan Praktik Terbaik Pengelolaan Zakat melalui Universitas dan Masjid Kampusβ. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, sebagai keynote speaker.
Dalam keynote speech-nya, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat. Ia juga menyoroti peran strategis perguruan tinggi dan masjid kampus dalam memperkuat tata kelola zakat berbasis edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Peran Basnas dalam Literasi dan Pengelolaan Zakat di Kampus
Prof. Nur Ahmad menyoroti pentingnya penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kampus-kampus sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan potensi zakat. Ia menyampaikan bahwa selama ini banyak mahasiswa membutuhkan beasiswa karena kondisi ekonomi yang sulit, namun dana zakat yang tersedia belum mampu meng-cover seluruh kebutuhan.
Optimalisasi Potensi Alumni dalam Pengumpulan Zakat
Alumni kampus, khususnya UGM, disebutkan memiliki potensi besar dalam pengumpulan zakat. Dengan jumlah alumni mencapai lebih dari 340.000 orang, jika hanya sepertiga yang berzakat dengan rata-rata Rp100.000 per bulan, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp11 miliar per bulan. Upaya pengelolaan zakat oleh alumni bisa dilakukan melalui UPZ atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan dukungan dan koordinasi dengan pihak rektorat serta wakil rektor bidang kemahasiswaan.
Pengelolaan Zakat yang Profesional dan Terstruktur
Prof. Noor Achmad menegaskan pentingnya pengelolaan yang transparan dan profesional, termasuk dalam hal digitalisasi, pelaporan, pengumpulan, dan pendistribusian dana zakat. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat memerlukan tim yang solid dengan minimal 25 orang pengurus yang memiliki tugas spesifik. Pendataan, crowdfunding, dan pertanggungjawaban keuangan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan dan temuan audit.
Potensi Dana Umat yang Sangat Besar
Selain zakat, terdapat 32 pundi dana umat lain yang belum dikelola secara optimal, seperti infak, sedekah, wakaf, barang temuan (luqatah), dorman account (rekening tidak aktif), nazar, kafarah, dan badonan (denda ibadah haji). Total potensi dana umat ini diperkirakan mencapai Rp1.273 triliun, yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi kekuatan sosial ekonomi signifikan bagi Indonesia. Contohnya, sisa pulsa yang tidak terpakai mencapai Rp7 triliun dan dorman account Rp173 triliun di seluruh Indonesia.
Peranan Amil Zakat sebagai Fasilitator, Bukan Peminta
Prof. Nur Ahmad menegaskan bahwa amil zakat tidak boleh meminta-minta, melainkan berperan sebagai fasilitator yang membantu muzaki (pembayar zakat) menunaikan kewajibannya. Ini menegaskan martabat amil sebagai pelaksana perintah agama dan pengelola dana umat.
Fokus Sosial dan Kemanusiaan dalam Pengelolaan Zakat
Zakat tidak hanya soal pengumpulan dan penyaluran dana, tetapi juga sebagai sarana sosial dan kemanusiaan yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan tanpa membedakan agama atau latar belakang penerima bantuan. Basnas saat ini aktif dalam penanganan bencana dan bantuan sosial, seperti di Sumatera dengan anggaran bantuan mencapai Rp60 miliar, serta penggalangan dana untuk Palestina yang sudah melebihi Rp400 miliar.
Pentingnya Literasi Zakat dan Kesadaran Keagamaan
Zakat merupakan ibadah yang telah diperintahkan sejak zaman nabi-nabi terdahulu, sejajar dengan perintah salat. Literasi zakat menjadi mutlak agar umat memahami dan melaksanakan kewajiban ini secara konsisten. Hubungan antara muzaki dan amil harus dijaga dengan baik melalui proses tazkiah (pembersihan) dan tadhiriah (pendidikan), untuk memastikan zakat digunakan secara tepat dan membawa keberkahan.
Kesimpulan dan Pesan Utama
Penguatan UPZ dan pengelolaan zakat di kampus menjadi kunci untuk mengaktifkan potensi dana zakat dari kalangan mahasiswa dan alumni.
- Pengelolaan zakat harus dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan digitalisasi agar dana bisa tersalurkan tepat sasaran dan bermanfaat luas.
- Potensi dana umat di Indonesia sangat besar dan belum tergali secara optimal, termasuk dana-dana non-zakat yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan sosial.
- Amil zakat memiliki peran mulia sebagai fasilitator yang membantu umat menunaikan kewajiban agama, bukan sebagai peminta.
- Zakat adalah kewajiban agama yang harus dilaksanakan dengan kesadaran tinggi dan menjadi sarana perubahan sosial dan kemanusiaan.
Dengan semangat tersebut, Prof. Nur Ahmad mengajak seluruh civitas akademika dan pengelola zakat untuk bersama-sama mengoptimalkan potensi dana umat demi kesejahteraan bangsa dan umat. Beliau juga menyampaikan harapan agar gerakan zakat di kampus-kampus, khususnya di UGM, dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif yang luas.
Tonton video selengkapnya: https://youtu.be/dqbcVE6Cwbk
Foto: Allief Sony Ramadhan Aktriadi
Penulis: Deski Jayantoro