Sabtu (13/12), Rumah ZIS UGM kembali memperkuat kapasitas pengelolaan zakat melalui pemaparan materi mengenai tata kelola dan manajemen risiko oleh pembicara pertama, Bapak Dananta Adi Nugraha, Direktur Audit Kepatuhan dan Manajemen Risiko BAZNAS Republik Indonesia. Bapak Dananta merupakan alumni S1 dan S2 Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) angkatan 2000โ2004 dan telah bergabung dengan BAZNAS sejak tahun 2001.
Dalam presentasinya yang berjudul โTata Kelola, Pengendalian, dan Manajemen Risiko pada Pengelolaan Zakatโ, Bapak Dananta menyampaikan materi secara ringkas dan strategis dengan metode โmelompatโ, meskipun menyiapkan 46 slide presentasi. Ia menekankan bahwa dalam sebuah organisasi zakat terdapat empat unit utama yang harus berjalan seimbang, yaitu unit yang memastikan pemasukan dana, unit penyaluran barang, jasa, atau dana sesuai tujuan, unit pendukung seperti keuangan, SDM, dan umum, serta unit pengendalian risiko yang sering kali terlupakan namun sangat krusial, khususnya bagi organisasi berskala besar.
Melalui analogi kapal dan pelampung, Bapak Dananta menjelaskan bahwa semakin besar sebuah organisasi, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap sistem pengendalian risiko. Tanpa pelampung yang memadai, kapal besar justru lebih rentan menghadapi risiko. Hal ini relevan dengan pengelolaan zakat yang menuntut sistem pengendalian kuat untuk menjaga kepercayaan publik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pilar pengendalian merupakan pilar keempat yang sangat penting dalam tata kelola lembaga zakat seperti BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Ia mengibaratkan pilihan menyimpan uang di rumah dibandingkan di bank. Meskipun seseorang mengenal penghuni rumahnya, banyak orang tetap memilih bank karena sistem pengendalian dan tata kelola yang lebih terpercaya. Analogi ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap lembaga zakat sangat ditentukan oleh kekuatan sistem pengendalian yang diterapkan.
Dalam pemaparannya, Bapak Dananta juga membandingkan lembaga zakat dengan perbankan. Menurutnya, bank telah mengembangkan sistem pengendalian berlapis selama lebih dari 200 tahun, sementara lembaga zakat modern baru berkembang sekitar 20-30 tahun terakhir. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa sistem pengelolaan zakat di BAZNAS harus setara, bahkan tidak kalah, dengan perbankan dalam aspek pengendalian dan manajemen risiko guna menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan.
Manajemen risiko, lanjutnya, merupakan ilmu dasar yang awalnya berkembang di sektor perbankan dan kini diterapkan di berbagai sektor. Risiko (risk) dan pengendalian (control) adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ia mencontohkan praktik operasional bank yang menutup layanan pada pukul 15.00 untuk melakukan proses closing harian demi memastikan tidak ada selisih keuangan. Pertanyaan kritis pun muncul, apakah lembaga zakat telah menerapkan proses closing harian serupa untuk meminimalkan risiko selisih dana.
Bapak Dananta juga menguraikan bahwa risiko dalam organisasi sangat beragam dan dapat menjadi besar apabila tidak dikelola dengan baik. Banyak risiko justru berasal dari hal-hal kecil, sehingga pengendalian harus diterapkan secara menyeluruh. Contoh pengendalian sederhana namun efektif antara lain pemasangan pagar kantor, penguncian pintu, penyediaan ruang khusus keuangan, penggunaan brankas, sistem perizinan pengeluaran dana, hingga formulir pengeluaran yang disertai tanda tangan pejabat berwenang.
Sebagai ilustrasi penerapan manajemen risiko, ia mencontohkan evolusi produk mobil yang terus mengalami inovasi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kenyamanan, seperti penggunaan ban karet, pendingin udara, hingga wiper. Prinsip yang sama, menurutnya, perlu diterapkan dalam pengelolaan zakat melalui riset dan pengembangan berkelanjutan guna memperkuat muatan manajemen risiko sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menutup pemaparannya, Bapak Dananta menyoroti tantangan keberlanjutan dalam pengelolaan zakat, khususnya risiko kehilangan individu-individu yang memiliki dedikasi dan semangat tinggi. Solusi yang ditawarkan adalah membangun sistem dan program kerja rutin yang terdokumentasi dengan baik sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan secara otomatis (autopilot), tidak bergantung pada satu orang tertentu. Dengan demikian, lembaga zakat dapat terus beroperasi secara profesional, berkelanjutan, dan terpercaya.
Tonton video selengkapnya: https://youtu.be/pnqQN3MC29s
Foto:ย Allief Sony Ramadhan Aktriadi
Penulis:ย Deski Jayantoro