Rumah ZIS UGM (UPZ BAZNAS) berkomitmen untuk memberi santunan secara konsisten. Santunan tersebut bukan hanya dalam bentuk uang dan sembako namun juga dalam bentuk jaminan kesehatan untuk Warga Dhuafa di sekitar Kampus UGM. Rumah ZIS UGM (UPZ BAZNAS) mempunyai program โKartu Sehat IBUCโ merupakan Jaminan kesehatan berupa Biaya Pengobatan Gratis di Rumah Sehat Apotek UGM untuk Warga Dhuafa di sekitar kampus UGM. Saat ini Rumah ZIS UGM (UPZ BAZNAS) telah memberikan kartu sehat ini ke 250 Dhuafa di sekitar Kampus UGM.
Mekanisme penggunaan โKartu Sehat IBUCโ adalah Dhuafa penerima kartu dapat langsung datang berobat secara gratis maupun menebus obat di Rumah Sehat Apotek UGM secara gratis hanya dengan menunjukkan โKartu Sehat IBUCโ ke petugas Rumah Sehat Apotek UGM. Program โKartu Sehat IBUCโ diharapkan mampu membuat Warga Dhuafa sekitar kampus UGM mendapatkan kesehatan yang layak secara gratis.
Semoga Dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang disalurkan melalui โKartu Sehat IBUCโ ini mampu membuat warga Dhuafa menjadi lebih sehat sehingga Dhuafa dapat bekerja maupun beraktivitas kembali.
Language: Bahasa Indonesia
Ilmu agama yang bermanfaat, anak sholeh yang selalu mendoakan ortunya dan sedekah jariyah adalah di antara amalan yang bermanfaat bagi mayit walaupun ia sudah di alam kubur. Simak sajian singkat berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฅูุฐูุง ู ูุงุชู ุงููุฅูููุณูุงูู ุงููููุทูุนู ุนูู ููููู ุฅููููุง ู ููู ุซูููุงุซูุฉู ู ููู ุตูุฏูููุฉู ุฌูุงุฑูููุฉู ููุนูููู ู ููููุชูููุนู ุจููู ููููููุฏู ุตูุงููุญู ููุฏูุนูู ูููู
โJika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doโa anak yang sholehโ (HR. Muslim no. 1631)
Faedah dari hadits di atas:
Pertama: Jika manusia itu mati, amalannya terputus. Dari sini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaklah memperbanyak amalan sholeh sebelum ia meninggal dunia.
Kedua: Allah menjadikan hamba sebab sehingga setelah meninggal dunia sekali pun ia masih bisa mendapat pahala, inilah karunia Allah.
Ketiga: Amalan yang masih terus mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, di antaranya:
a. Sedekah jariyah, seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku yang bermanfaat serta berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah.
b. Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syarโi (ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia.
c. Anak yang sholeh karena anak sholeh itu hasil dari kerja keras orang tuanya. Oleh karena itu, Islam amat mendorong seseorang untuk memperhatikan pendidikan anak-anak mereka dalam hal agama, sehingga nantinya anak tersebut tumbuh menjadi anak sholeh. Lalu anak tersebut menjadi sebab, yaitu ortunya masih mendapatkan pahala meskipun ortunya sudah meninggal dunia.
Keempat: Di antara kebaikan lainnya yang bermanfaat untuk mayit muslim setelah ia meninggal dunia yang diberikan orang yang masih hidup adalah doโa kebaikan yang tulus kepada si mayit tersebut. Doโa tersebut mencakup doโa rahmat, ampunan, meraih surga, selamat dari siksa neraka dan berbagai doโa kebaikan lainnya.
Kelima: Sabda nabi shallallahu โalaihi wa sallam โatau anak sholeh yang mendoโakannyaโ, tidaklah dipahami bahwa doโa yang manfaat hanya dari anak saja. Bahkan doโa kebaikan orang lain untuk si mayit tersebut tetap bermanfaat insya Allah. Oleh karena itu, kaum muslimin disyariโatkan melakukan shalat jenazah terhadap mayit lalu mendoโakan mayit tersebut walaupun mayit itu bukan ayahnya.
Keenam: Dalam hadits terdapat isyarat adanya keutamaan menikah, juga terdapat dorongan untuk menikah dan memperbanyak keturunan supaya mendapatkan keturunan sholeh (sehingga bermanfaat nantinya ketika kita telah meninggal dunia, pen).
Sumber
Pertama : Tidak diragukan bahwa jika seorang telah berpuasa Ramadhan sebulan penuh tanpa ada hutangnya sama sekali lalu ia berpuasa 6 hari syawwal maka ia telah meraih keutamaan seakan-akan ia berpuasa setahun penuh (ููุฃูู ุง ุตุงู ุงูุฏูุฑ)
Kedua : Demikian pula seseorang yang tatkala di bulan Ramadhan berhutang (berbuka) akan tetapi karena udzur, lalu ia mengqodho hutang puasanya tersebut sebelum berpuasa 6 hari di bulan Syawwal maka iapun juga seakan-akan berpuasa setahun penuh
Ibnu Muflih berkata:
ููุธูุงููุฑููู ุฃูููููู ููุง ููุณูุชูุญูุจูู ุตูููุงู ูููุง ุฅููููุง ููู ููู ุตูุงู ู ุฑูู ูุถูุงููุ ููููุงูููู ุฃูุญูู ูุฏู ููุงููุฃูุตูุญูุงุจูุ ูููููู ุฐูููุฑู ููู ” ุงููููุฑููุนู ” ุฃูููู ููุถููููุชูููุง ุชูุญูุตููู ููู ููู ุตูุงู ูููุง ููููุถูุงุกู ุฑูู ูุถูุงูู ููููุฏู ุฃูููุทูุฑูู ููุนูุฐูุฑูุ
โZohirnya tidaklah disunnahkan untuk syawwal kecuali jika bagi orang yang telah berpuasa Ramadhan…akan tetapi disebutkan di โAl-Furuu’โ bahwasanya keutamaan puasa Syawwal tetap diperoleh bagi orang yang berpuasa syawwal dan telah mengqodo puasa ramadannya yang ia berhutang puasa karera udzurโ (Al-Mubdi’ 3/49)
Ketiga: Akan tetapi bagaimana jika ia berpuasa syawwal sebelum mengqodo hutang puasa Ramadhannya?? maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Kenyataannya ternyata sebagian orang berudzur dan sulit untuk mengqodho’ seluruh hutang puasa Ramadhannya di bulan Syawwal, lantas apakah boleh ia berpuasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya di bulan-bulan yang lainnya?? Contohnya : – Seorang wanita yang nifas tatkala bulan Ramadhan sehingga ia berhutang Ramadhan sebulan penuh dan ternyata baru bersih dan di bulan Syawwal – Seorang yang sakit di bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa kecuali hanya beberapa hari – Seseorang yang bersafar karena ada tugas selama bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan kecuali beberapa hari. – Seorang wanita yang hamil dan menyusui sehingga tidak bisa berpuasa Ramadhan Apakah mereka ini boleh berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya?? Ada dua pendapat dalam hal ini.
PENDAPAT PERTAMA : Menyatakan tidak bisa karena dzohir hadits ู
ู ุตุงู
ุฑู
ุถุงู ูุฃุชุจุนู ุณุชุง ู
ู ุดูุงู (Barang siapa yang puasa Ramadhan LALU MENGIKUTKANNYA dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal…)
PENDAPAT KEDUA : Boleh mereka berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya. Al-Bujairimi betkata
: ูููููููู ยซุซูู ูู ุฃูุชูุจูุนูููยป ุฅููุฎู ูููููุฏู ุฃูููู ู ููู ุฃูููุทูุฑู ุฑูู ูุถูุงูู ููู ู ููุตูู ูููุง ููุฃููููููุง ููุง ุชูุญูุตููู ููุจููู ููุถูุงุฆูููุ ููููุฏู ููููุงูู ุงูุชููุจูุนููููุฉู ุชูุดูู ููู ุงูุชููููุฏููุฑููููุฉู ููุฃูููููู ุฅุฐูุง ุตูุงู ู ุฑูู ูุถูุงูู ุจูุนูุฏูููุง ููููุนู ุนูู ููุง ููุจูููููุง ุชูููุฏููุฑูุงุ ุฃููู ุงูุชููุจูุนููููุฉู ุชูุดูู ููู ุงููู ูุชูุฃูุฎููุฑูุฉู ููู ูุง ููู ูููููู ุงููููุฑูุงุฆูุถู ุงูุชููุงุจูุนู ููููุง ุงูู. ููููุณูููู ุตูููู ูููุง ููุฅููู ุฃูููุทูุฑู ุฑูู ูุถูุงููุ ุฃููู ุจูุนูุฐูุฑูุ ููุฅููู ุชูุนูุฏููู ุจูููุทูุฑููู ุญูุฑูู ู ุนููููููู ุตูููู ูููุง ููู ูุง ููููู ู ููู ุชูุฃูุฎููุฑู ุงููููุถูุงุกู ุงููููููุฑูููู ููุชููููุชู ุจูููููุงุชู ุดููููุงูู ููููุง ุชูููุถูู
โSabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam โLalu ia mengikutkan puasa Ramadhannya dengan puasa enam hari Syawwal..โ memberi faedah bahwasanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawwal hingga ia mengqodho’ terlebih dahulu hutang puasa Ramadhannya. Dan dikatakan bahwasanya โAt-Tab’iyyahโ (mengikutkan) termasuk didalamnya โAt-Taqdiriyahโ (secara ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena jika ia puasa Syawwal 6 hari lantas setelah itu iapun mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya maka seakan akan dianggap akhirnya pun telah berpuasa penuh bulan Ramadhan sebelum ia berpuasa 6 hari Syawwal. Atau โat-Tab’iyyahโ (mengikutkan) mencakup โAl-Mutaakkhirohโ (yang diakhirkan) yaitu mencakup puasa syawwal yang diakhirkan (sehingga dikerjakan diluar bulan syawwal) sebagaiamana sholat sunnah (rawatib) sholat fardu yang statusnya adalah pengikut sholat fardu. Jadi tetap disunnahkan puasa sunnah 6 hari Syawwal meskipun ia berbuka/berhutang puasa Ramadhan karena udzur. Akan tetapi jika ia berbuka di bulan Ramadhan tanpa udzur maka diharamkan baginya untuk puasa syawwal karena akan mengakibatkan terlambatnya ia mengqodho hutang puasa Ramadhannya yang harus segera dikerjakan. Dan jika ternyata setelah itu telah habis bulan Syawwal maka ia telah terluput dari puasa syawwal dan tidak bisa diqhodo puasa syawwalnya (misalnya dikerjakan pada bulan dzulqo’dah-pen)โ (Hasyiyah Al-Bujairimi 2/406)
Dalil-dalil pendapat ini sebagai berikut :
Pertama : Mengqodho hutang puasa Ramadhan bukanlah kewajiban yang harus segera dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya. Sementara puasa syawwal waktunya terbatas hanya pada bulan syawwal
Kedua : Seseorang yang berpuasa Ramadhan lalu ia berbuka karena udzur, karena sakit atau haid dan nifas maka ia telah dikatakan telah berpuasa Ramadhan, dan ia juga telah meraih keutamaan berpuasa sebulan penuh, karena ia berbuka disebabkan udzur dan ia akan mengqodo diluar bulan Ramadhan. Bukankah terlalu banyak hadits yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan?, Perhatikan diantara keutamaan-keutamaan tersebut ู
ู ุตุงู
ุฑู
ุถุงู ุฅูู
ุงูุง ูุงุญุชุณุงุจุง ุบูุฑ ูู ู
ุง ุชูุฏู
ู
ู ุฐูุจู โBarang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan dengan keimanan dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah laluโ Apakah keutamaan-keutamaan tersebut hanya berlaku bagi orang yang berpuasa Ramadhan secara adaa’ tanpa ada batal sama sekali?. Tentu jawabannya adalah tidak, karena Allah telah mengizinkan orang yang berudzur untuk berbuka. Maka jika ia berpuasa dengan mengqodo hutangnya maka iapun tentu telah meraih keutamaan-keutamaan tersebut.
Ketiga : Aisyah radhiallahu ‘anhaa tidaklah beliau mengqodo hutang puasa Ramadhannya kecuali di bulan Sy’aban. Aisyah berkata ููุงูู ููููููู ุนูููููู ุงูุตููููู
ู ู
ููู ุฑูู
ูุถูุงููุ ููู
ูุง ุฃูุณูุชูุทููุนู ุฃููู ุฃูููุถููููู ุฅููููุง ููู ุดูุนูุจูุงููุ ุงูุดููุบููู ู
ููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ูุ ุฃููู ุจูุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู โAku punya hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu untuk mengqodo’nya kecuali di bulan Sya’ban. Karena kesibukanku untuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamโ Tentunya sulit terbayangkan jika istri Nabi sekelas Aisyah tidak melaksanakan puasa-puasa sunnah yang sangat mulia, seperti puasa Asyura’, puasa hari Arafah, dan juga puasa syawwal??. kemungkinan beliau tetap berpuasa meskipun sebelum mengqodo puasa Ramadannya.
Keempat : para ulama telah menjelaskan sebab kenapa puasa ramadhan ditambah puasa 6 hari syawal sama dengan puasa setahun penuh? Hal ini sesuai dengan penjelasan bahwa satu kebaikan di sisi Allah bernilai 10 kebaikan. Karenanya jika seseorang berpuasa sebulan penuh ditambah 6 hari maka seakan-akan ia telah berpuasa setahun penuh ( 12 bulan) Seseorang yg berpuasa sebagian ramadan dengan adaa’ (pada waktunya yaitu di bulan ramadan) dan sebagiannya lagi diqodo karena udzur dan disertai puasa 6 hari syawwal maka jika ditinjau dari jumlah hari puasanya maka tetap ia berpuasa sebulan 6 hari. Karenanya sebagian ulama membolehkan orang yg menqodo puasa ramadhannya sebulan penuh di bulan syawwal maka ia boleh melaksanakan puasa syawwalnya di bulan dzulqo’dah, hal ini wallahu a’lam diantaranya karena memandang jumlah hari puasa.
Namun tulisan ini bukanlah bermaksud memotivasi seseorang menunda qodho puasa Ramadhan akan tetapi hanya menjelaskan hukum berpuasa syawwal sebelum mengqodo. Tentunya setelah kita sepakat bahwa segera mengqodo puasa itu yang terbaik, dan mengqodo sebelum puasa sunnah apapun adalah yg terbaik. Wallahu A’lam bis Showaab.
Sumber: Ustadz Firanda Andirja
Pada tanggal 22 Januari 2015 terjadi musibah kebakaran di daerah Kumendaman di jalan M.T. Haryono, Yogyakarta. Musibah kebakaran ini menghancurkan beberapa bangunan yang menyebabkan 8 keluarga harus merelakan tempat tinggalnya dilalap si jago merah. Mendengar kabar ini, tim Rumah Zakat Infaq Shodaqoh Universitas Gadjah Mada (R-ZIS UGM) tergerak untuk menyalurkan santunan dari dana ziswaf yang dikelola. Penyaluran santunan dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2015ย berupa paket sembako sejumlah 8 paket serta dana santunan untuk delapan kepala keluarga korban kebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Direktur Operasional R-ZIS UGM yaitu Bapak Taufikur Rahman, S.E., M.B.Aย dan ditemani oleh Direktur Pengumpul Dana R-ZIS UGM yaitu Bapak Fuad Rakhman, S.E.,M.Sc.,P.hD. Dalam penyerahan bantuan kepada keluarga korban kebakaran, Pak Taufikur Rahman menyampaikan rasa berduka cita atas musibah yang terjadi dan menimpa delapan keluarga. Beliau juga menyampaikan bahwa R-ZIS UGM akan membantu segenap keluarga korban yang mempunyai putra-putri yang masih sekolah untuk diberikan dana bantuan pendidikan. Di lain pihak, dari perwakilan warga yang terkena musibah menyampikan rasa terimakasih kepada R-ZIS UGM yang telah membantu warga yang tertimpa musibah kebakaran tersebut.
Hardy Santosa
Pada tanggal 27 September 2014 diselenggarakan kelanjutan dari kegiatan bakti sosial IBUc dalam rangka Dies Natalis UGM 2014. Kegiatan baksos yang merupakan hasil kerjasama antara UGM, Inspiring Bulaksumur Urban Community (IBUc), Gama Multi Group, Swaragama Group, Rumah Sehat & Apotek UGM dan Rumah ZIS UGM ini diselenggarakan di Rumah Sehat & Apotek UGM pada pukul 08.00-12.00.
Rangkaian kegiatan baksos hari ini antara lain pemeriksaan kesehatan mata, gigi dan umum yang didukung oleh Fakultas Kedokteran UGM dan Fakultas Kedokteran Gigi UGM. ย Turut hadir dalam kegiatan bakti sosial, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat & Kerjasama Fakultas Kedokteran Gigi UGM, drg. Nunuk Purwanti, M.Kes, Ph.D., Prof. dr Suhardjo, SU, SpM(K) dari Fakultas Kedokteran UGM bagian mata, dan Direktur Keuangan & SDM Gama Multi Group, Taufikur Rahman, SE, MBA.
Taufikur Rahman, SE, MBA mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial ini akan dilanjutkan pada bulan Oktober dan November 2014, yaitu pemeriksaan dan operasi katarak, glaucoma serta pemberian kacamata gratis. Pada pemeriksaan kesehatan umum, panitia juga menyediakan pemeriksaan tes glukosa, tes asam urat, kolesterol dan kepadatan tulang yang diperuntukkan bagi masyarakat umum di sekitar lingkungan kampus UGM.
Pada kegiatan baksos kali ini, masyarakat umum terlihat sangat antusias, dapat terlihat dari jumlah peserta yang daftar dan hadir pada pemeriksaan kesehatan, yaitu sejumlah 200 orang. Selain itu, baksos ini juga diperuntukan bagi pemegang kartu IBUc, dimana Kartu IBUc adalah kartu sehat yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu di sekitar lingkungan UGM yang dapat dipergunakan untuk pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan dan pengambilan obat secara gratis.
Seluruh pemegang kartu sehat IBUc dapat mengakses pelayanan kesehatan yang terdapat pada pusat-pusat kesehatan di sekitar lingkungan UGM, diantaranya Rumah Sehat & Apotek UGM dan Puskesmas-puskesmas yang berada di sekitar UGM. Seluruh kegiatan baksos ini tidak lain bertujuan untuk melayani masyarakat umum kurang mampu, yang selama ini sulit untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan gratis.
Terlihat beberapa peserta yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan pada baksos sebelumnya juga ikut kembali melakukan pemeriksaan pada hari ini. Hal ini terbukti bahwa kegiatan baksos ini sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di sekitar lingkungan UGM. (Indah)
Panitia Dies Natalis ke-65 UGM tahun 2014 menggelar serangkaian kegiatan bakti sosial. Bekerjasama dengan Rumah Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (R-ZIS) serta Tim KKN PPM Inspiring Bulaksumur Urban Comunity (IBUC), panitia mengadakan khitanan masal, pemeriksaan kesehatan umum, dan gigi gratis yang berlangsung di gedung serba guna Padukuhan Pogung Kidul, Kodya Yogyakarta.
Diserahkan pula kartu sehat IBUC, sembako dan zakat oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Prof Dr Suratman MSc. Dikatakan oleh Prof Suratman, turut diserahkan secara simbolis kartu sehat IBUC dan sembako kepada warga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan fisik itu sesungguhnya telah berjalan selama dua tahun. Kegiatan itu diprakarsai oleh dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM yang bergerak di bidang sosial sekaligus sebagai direktur operasional Rumah Zakat Infaq Shodaqoh (RZIS) UGM yaitu Taufikur Rahman SE MBA Ak.
”Program ini tentu saja menjadi suatu program yang sangat membawa dampak untuk masyarakat di lingkungan sekitar kampus UGM,” ujarnya. Rangkaian kegiatan bakti sosial seperti itu, menurutnya, sebagai suatu kegiatan yang positif. Bahwa kegiatan bakti sosial menjadi agenda rutin untuk setiap tahunnya yang mendapat dukungan penuh mahasiswa KKN PPM IBUC. ”Program ini adalah rintisan UGM untuk mengembangkan wilayah-wilayah sekitar kampus menjadi wilayah yang mempunyai nilai lebih dan dapat menjadi contoh untuk wilayah-wilayah di sekitar kampus di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Salah satu program penyaluran dana zakat, infaq, dan shodaqoh yang dikelola Rumah Zakat Infaq Shodaqoh (R-ZIS) UGM adalah beasiswa pelajar SD. Dalam hal ini R-ZIS dalam penyalurannya bekerja sama dengan SD Muhammadiyah Kolombo yang berlokasi di kompleks sekolah Kolombo. Beasiswa pendidikan dalam bentuk pemberian SPP penuh setiap bulan. Dikarenakan termasuk Sekolah Swasta, maka beban biaya sekolah masih belum sepenuhnya gratis.
Kerja sama ini sudah berlangsung selama 4 tahun dari penerima beasiswa bermula dari 5 anak hingga tahun ini menjadi 20 anak yang tersebar dari kelas 1 hingga kelas 6. Anak-anak penerima beasiswa ini semua berasal dari keluarga yang tidak mampu yang tinggal di sekitar Kali Gadjah Wong. Bahkan sebagian dari mereka merupakan anak yatim. Di tengah segala keterbatasan ini mereka tetap memiliki semangat dan cita-cita tinggi untuk sekolah sekaligus menimba ilmu agama sehingga mereka memilih untuk sekolah di SD Muhammadiyah Kolombo.
Para guru SD Kolombo berjuang keras agar anak-anak yang tinggal di sekitar kali Gadjah Wong yang sebagian besar merupakan kelas menegah ke bawah lebih memilih sekolah di SD tersebut, mengingat SD lain yang berada di kawasan kali ini adalah 3 sekolah non muslim yang juga memiliki banyak promosi agar para orang tua memasukkan anaknya untuk sekolah di sana baik dengan iming-iming SPP dan uang seragam gratis serta pemberian sembako untuk orang tuanya.
Hal ini sangat membahayakan akidah anak-anak. Oleh karena itu pihak SD Kolombo berjuang gigih agar anak warga bantaran kali Gadjah Wong lebih memilih sekolah di sekolah islami ini. Demi mendukung langkah mulia para pengelola, pihak sekolah berharap dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Tidak menutup kemungkinan, dalam penyalurannya kepada sekolah lain yang memang siswa yang bersangkutan sesuai dengan kriteria penerima dana ZISWAF sebagaimana yang ditetapkan. Semoga berkah mengalir kepada para muzaki, aamiin.
Foto Direktur Operasional R- ZIS UGM (Taufikur Rahman, S.E., M.B.A.) Bersama Ibu Ethin beserta Siswa SD Colombo (Penerima Beasiswa)



Pertumbuhan dana zakat di Indonesia menunjukkan tren meningkat setiap tahun. Sayangnya, kenaikan tersebut belum sebanding dengan potensi yang ada. Diperkirakan hanya 1 persen, dana zakat yang bisa dikumpulkan dari potensi sebesar Rp 217 triliun.
Ketua Forum Zakat (FOZ) Sri Adi Bramasetia, menjelaskan pertumbuhan pasar zakat di Tanah Air terus meningkat setiap tahun mencapai 30-40 persen. Pada 2012, dana zakat yang terkumpul sekitar Rp 2,2 triliun dan meningkat di tahun 2013 menjadi Rp 2,4 triliun.
โIni menyedihkan, karena kita punya alam yang kaya dan penduduk muslim terbesar di dunia, tetapi zakatnya kurang. Padahal dengan potensi yang besar itu, lebih banyak persoalan yang bisa kita selesaikan, seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan jaminan kesehatan,โ kata Adi pada acara media ghatering yang diselenggakatan Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) terkait persiapan menyambut bulan Ramadan, di Jakarta, Kamis (12/6).
Dia mengatakan, zakat yang terkumpul di Indonesia lebih kecil dari negara berpenduduk muslim terbanyak lainnya, seperti Arab Saudi yang memiliki zakat mall mencapai Rp 1.000 triliun setiap tahun. “Pemerintah Arab, memberlakukan wajib berzakat bagi masyarakat muslim, disamping tetap membayar pajak,” kata dia.
Menurutnya, kesadaran orang Indonesia untuk berzakat masih rendah. Umumnya masyarakat hanya mengetahui zakat fitrah. Padahal, masih banyak jenis zakat lainnya. Tantangan lainnya, kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas lembaga zakat juga masih kurang.
Saat ini ada 18 lembaga amil zakat yang disahkan menteri agama dari sekitar 300 lembaga sejenis. Selain itu, lembaga zakat resmi seperti PKPU berhak mengeluarkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Bagi para muzaki yang sudah berzakat, bisa menggunakan BSZ ini untuk mendapatkan insentif berupa restitusi pajak.
“Dengan demikian orang yang berzakat bisa tenang dan nyaman. Ditambah lagi lembaga pengelola zakat bisa menawarkan kemudahan transaksi zakat melalui semua jejaring yang ada, seperti SMS dan lainnya. Semua ini masih jadi tantangan kita,โ katanya.
Ia juga mendesak uji materiil UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui UU ini, pemerintah akan melakukan pengumpulan zakat secara nasional dengan megggunakan infrastruktur yang dimiliki, misalnya dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Demikian pula Peraturan Presiden tentang pelaksanaan UU Zakat yang dinilai inkosisten segera diselesaikan, sehingga tidak terjadi kegamangan.
Kedua peraturan ini akan didukung dengan Peraturan Menteri Agama, Surat Keputusan Baznaz, dan Keputusan Presiden tentang imbauan berzakat bagi aparat pemerintahan.
Managing Director PKPU, Wildhan Dewayana, mengatakan pihaknya menargetkan pengumpulan zakat mencapai Rp 160 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 732.108 orang. Saat ini, yang sudah terkumpul dan direalisasikan sekitar Rp 39 miliar, dan akan mencapai Rp 60 miliar selama 2014 ini. Dana zakat yang dikelola PKPU meningkat 15-20 persen setiap tahun.
Dana zakat ini akan dipakai untuk delapan program unggulan PKPU, di antaranya gerobak taโjil bagi pedagang kecil yang ingin mengembangkan usahanya. Mereka difasilitasi melalui kelompok usaha yang telah dibentuk PKPU untuk mendapatkan penghasilan tambahan selama bulan Ramadan.
โKami hanya mendampingi selama dua tahun, setelah itu mereka kembangkan sendiri usahanya menjadi koperasi atau lembaga permodahan di bawah kontrol komunitas mereka sendiri,โ kata Wildhan.
Penulis: D-13/WBP
Sumber:Suara Pembaruan
Pemilu presiden 2014 sudah dekat. Bahkan, mulai awal tahun ini sudah banyak partai politik yang mulai memikat hati rakyat dengan berbagai cara, seperti merekrut artis, ikut terlibat dalam kegiatan sosial, melakukan penyuluhan dalam berbagai lini, dan terjun langsung memberikan bantuan ke rakyat kecil. Bantuan berupa penyaluran sembako ke rakyat kecil merupakan kegiatan yang banyak dilakukan para partai politik untuk tujuan tertentu, yaitu politik. Seperti yang dapat kita lihat pada layar televisi, muncul tokoh baru dari partai tertentu yang disorot media karena melakukan kegiatan sosial berupa penyaluran sembako. Sembako dipilih karena merupakan kebutuhan pokok manusia berupa bahan makanan sehari-hari dan kurang tercukupi oleh rakyat kecil.
Banyak rakyat kecil, dalam hal kriteria penerima zakat (mustahiq) dikategorikan sebagai fakir dan miskin atau kaum duafa, terpikat hatinya oleh partai politik yang hanya untuk kepentingan sesaat. Mereka terpikat hatinya karena memang kurang ada yang memperhatikan keaadaan mereka selama ini. Keadaan mereka seolah terabaikan oleh pemerintah dan bahkan oleh tetangganya sendiri. Keadaan mereka yang fakir (menurut ulama Syafiโiyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya) dan miskin (orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya tetapi tidak bisa memenuhi seluruhnya) seakan ternihilkan dari masyarakat dan mereka juga tidak meminta-minta layaknya seorang pengemis dengan keadaan mereka yang demikian tadi.
Golongan mereka sama persis seperti sabda Nabi Muhammad SAW, โBukanlah orang miskin itu yang berkeliling mengemis di tengah-tengah manusia, tidak diberikan kepadanya sesuap atau dua suap, satu atau dua biji korma. Orang miskin ialah orang yang kekayaannya tidak mencukupi dirinya, tetapi orang banyak tidak mengetahuinya, sehingga mereka tidak bersedekah kepadanya. Ia juga tidak berdiri meminta-minta kepada orang lainโ. (Muttafaqun โAlaih). Fakir dan miskin termasuk dalam delapan golonganย yang berhak menerima zakat (mustahiq) sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qurโan Al Karim pada ayat berikut,
ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ููููููููุฑูุงุกู ููุงููู ูุณูุงููููู ููุงููุนูุงู ูููููู ุนูููููููุง ููุงููู ูุคููููููุฉู ูููููุจูููู ู ููููู ุงูุฑููููุงุจู ููุงููุบูุงุฑูู ูููู ููููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุงุจููู ุงูุณููุจูููู ููุฑููุถูุฉู ู ููู ุงูููููู ููุงูููููู ุนููููู ู ุญููููู ู
โSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amilย zakat, [4] para muโallaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksanaโ (QS. At Taubah: 60)
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah kita sebagai seorang muslim yang berkewajiban untuk menyalurkan zakat. Kemana kita selama ini? Kitalah yang seharusnya mencari fakir miskin yang ada di sekitar kita untuk diberikan bantuan dari zakat karena zakat kewajibannya adalah setiap waktu, tanpa henti sebelum hak dan kewajiban mengeluarkan zakat terputus, misalnya jatuh miskin dan harta yang dimiliki tidak mencapai nisab. Jangan sampai warga fakir dan miskin tersebut terlupakan oleh kita dan terpaksa diambil hatinya oleh para pihak yang memiliki kepentingan sesaat. Juga sebelum mereka merasa tercukupi oleh pihak lain bahkan yang bukan sesama muslim.
Pendataan fakir miskin haruslah sesegera mungki dan penyaluran dananya juga sesegera sebelum keterlambatan yang tidak diinginkan datang, misalnya sudah diambil hatinya oleh pihak lain tadi. Hal ini juga seperti sabda Nabi Muhammad SAW, โBersedekahlah kamu sebelum datang suatu masa orang berkeliling menawarkan sedekahnya, tetapi orang-orang tidak mau menerimanya. Mereka berkata, โkalau kamu datang kemarin, kami akan menerimanya. Tetapi hari ini kami tidak memerlukannyaโ (Shahih al-Bukhari). Dengan demikian, haruslah umat muslim yang berkecukupan, khususnya pengelola dana zakat (amil), melakukan pendataan seteliti dan secepat mungkin terhadap kaum duafa.
Selain kewajiban, menyalurkan zakat berupa sembako atau lainnya ke fakir miskin juga merupakan jalan dakwah. Disebut dakwah karena fakir miskin yang telah kita cari dan diringankan kebutuhannya dari dana zakat, merasa diperhatikan oleh sesama muslim. Dengan demikian, perhatian tersebut akan meningkatkan iman mereka kepada Allah SWT karena adanya saling mengasihi sesama musilm. Selain itu, dengan bertambahnya iman juga akan bertambah loyal terhadap agama Allah, yaitu Islam, dengan menjalankan perintah Allah dan menjahui larangan-Nya. Seperti yang sudah diketahui dan banyak ditemukan ย oleh mahasiswa-mahasiswa KKN UGM, bahwa di daerah pelosok dan pesisir ditemukan pemurtadan dan ajakan untuk masuk dalam agama selain Islam dengan modus memberikan bantuan secara rutin dan berkelanjutan berupa sembako. Astaqfirullah, jangan sampai hal-hal itu terjadi lagi karena kurangnya perhatian kita terhadap fakir miskin di sekitar kita.