Archive:

Language: Bahasa Indonesia

True Story: Mu’allaf KKN PPM

One peace story of our Rumah Zis UGM, semoga semakin banyak saudara kita bisa kita bantu

Sekitar Bulan Desember 2012, kami menjadi mitra tim KKN – PPM yang di inisiasi oleh salah satu staf. Dan alhamdulillah, pada Bulan Juli – Agustus 2013 terlaksana kegiatan tersebut. Sebagai mitra, kami berusaha membantu dalam hal pendanaan dan rencana program kerja. Tapi kali ini kami tidak ingin banyak membahas tentang KKN – PPM 2013 tersebut. Untuk informasi, Lokasi KKN bertempat di Desa Sendangmulyo, terbagi menjadi tiga sub unit yaitu Dusun Slarongan, Dusun Mergan, dan Dusun Kwayuhan.

Sabtu (25/01) sekitar pukull 4 pagi, dapat kabar kalau ada mualaf di lokasi KKN tersebut, tepatnya dari Bapak Suhar, di sub unit Dusun Slarongan. Bertepatan di sub unit ini mayoriyas non muslim (90%), sisanya (10%) baru yang muslim. Kemudian kami melakukan investigasi. Ternyata benar, ada kakak beradik yang memutuskan kembali ke agama fitrahnya.

Kedua mualaf tersebut adalah: Rico Novendi Triaji, kelas empat SD dan Reiski Reicardo Febrianto, kelas satu SMP. Mereka masuk islam pd Hari Selasa (21/01). Mereka terlahir dari keluarga non muslim. Bapaknya dulunya Muslim, kemudian saat menikah pindah agama. Kemudian kami meminta staf untuk ke lokasi, dalam rangka menyalurkan apa yang menjadi hak mereka sebagai mualaf. Maka pada hari Ahad (26/01), staf yang ditugaskan meluncur ke lokasi. Berikut penuturan staf yang sedang bertugas:

“Saya sampai di rumahnya lima menit menjelang adzan magrib, karena rumahnya kondisi gelap, maka sy balik lagi untuk sholat magrib di mushola terdekat. Sekitar setengah tujuh dapat kabar bahwa tuan rumah sudah pulang, kemudian saya bergegas ke sana selepas sholat isyak. Kondisi rumah masih gelap, dan ternyata memang belum punya saluran listrik, hati saya sedikit mengulas masa dulu, dn hari ini masih ada yang belum punya saluran listrik. Hasil investigasi, bapak dari kedua anak ini bekerja sebagai pengumpul barang bekas, dan istrinya sebagai juru masak di salah satu rumah sakit milik non – muslim. Baiklah, hati saya makin bergejolak.”

“Riki kalau belajar bagaimana?” tanya ku setelah kami masuk kepada mualaf yang bernama lengkap Reiski Reicardo Febrianto.

“Ya ini mas, pakai lampu gas” jawabnya lugas

Saya makin bergejolak, soalnya sy pernah mengalami masa yang beginian. Dan ternyata, lampu gas yang dipakai di ruangan tersebut, di ruang tamu yang cukup sempit tersebut, adalah lampu yang baru disiapkan tepat sebelum saya datang, karena tuan rumah rupanya sudah dapat kabar akan kedatangan saya. Terlepas dari itu semua, Perkembangan pesat dialami oleh Rico dan Riki dalam mengenal islam. Rico dan Riki sudah bisa wudhu dn rajin sholat serta mengaji. Rico sudah iqra’ satu, halaman 23 kalau gak salah, sedangkan Riki Sudah iqra dua, halaman 3 kalau gak salah. Do’aku selepas mengimami sholat magrib dn isyak di mushola terdekat sana,

“Ya Allah, istiqomahkan dan sholihkan Rico dan Riki, berikan hidayah kepada kami semua juga ya Allah”
Aamiin.

Begitu informasi yang disampaikan oleh staf yang bertugas. Dan untuk informasi, kami menyalurkan sembako untuk orang tuanya. serta sarung dan baju koko untuk Riki dan Rico serta uang saku.
Semoga Allah menajadikan kita semua sebagai orang yang mendapatkan petunjuk.

Tanya Jawab Masalah Zakat

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz, nama saya Iwan, mohon izin bertanya, bapak saya alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar 5 ton. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi.

1. Bagaimana perhitungan zakatnya?

2. Apakah padi tersebut termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?

3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?

4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?

5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?

Ustadz mohon dibalas, jazakallahu khoiron.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

1. Bagaimana perhitungan zakatnya?

Zakat padi yang dihitung adalah berasnya, yaitu jika panen mencapai 909 liter beras (kira-kira 750 kg beras). Nah, kalau dapat 5 ton (seperti yang Anda sebutkan), maka panen Anda sudah wajib dizakati. Kalau diairi dari irigasi, yang dikeluarkan 10% nya dalam bentuk beras (Anda bisa bertanya ke orang ahli, kira-kira kalau 5 ton gabah bisa dapat berapa ton beras, dari jumlah ton beras inilah Anda keluarkan 10% nya). Adapun segala biaya yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu menjadi tanggungan Anda (kalau memang biayanya bukan berupa utang) tidak dipotong dari hasil panen.

2. Apakah padi tsb termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?

Padi termasuk zakat tanaman, ada ketentuan dan syaratnya sendiri, beda dengan zakat emas dan perak.

3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?

Bisa, asalkan orang yang dititipi tersebut amanah, tidak mengambil sedikit pun dari zakat yang hendak disalurkan tersebut.

4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?

Tidak ada akad khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.

5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?

Maksudnya, bila Anda punya tabungan di bank atau dimana saja dan nominalnya sudah mencapai nishob (seharga 85 gr emas murni, tanyakan saja ke toko emas berapa harganya, atau cari di internet berapa harga emas murni, karena bisa berubah-ubah) dan nishob tersebut sudah berjalan selama 1 thn hijriah penuh, maka Anda wajib menzakati tabungan tersebut sebesar 2,5 % dari total tabungan Anda. Begitu juga untuk tahun-tahun berikutnya selama nominal tabungan Anda masih mencapai nishob.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Pertanyaan: Zakat Profesi Ketika Suami Isteri Bekerja

Assalamu’alaikum wr. wb Ustadz yang dirahmati Allah, saya Ahmad Sarwat, lc, langsung saja ana sampaikan beberapa pertanyaan berkaitan tentang zakat profesi:

1. Bila suami dan isteri sama-sama bekerja, apakah suami saja yang berkewajiban membayar zakat profesi atau dua-duanya?

2. Prosentase zakat yang dikeluarkan apakah dari seluruh penghasilan yang kita dapat atau dari gaji pokok saja?

3. Prosentase dihitung dari penghasilan kita utuh atau setelah dikurangi kebutuhan misal bayar cicilan/utang dan kebutuhan yang lain.?

Mohon penjelasan ustadz, Jazakumullah khoiron katsiro, Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

1. Setiap orang yang bekerja mendapatkan peghasilan, maka menurut para ulama yang mendukung adanya zakat profesi, wajib untuk mengeluarkan zakat profesinya. Sehingga meski suami isteri adalah satu kesatuan, namun karena masing-masing bekerja, maka masing-masing terkena kewajiban mengeluarkan zakat profesi. Prinsipnya, siapa yang mendapatkan pemasukan, maka dia wajib mengeluarkan sebagian harta dari apa yang didapatnya.

2. Prosentasi zakat profesi adalah 2,5% dari gaji atau pemasukan. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali. Memang ada perbedaan pandangan para ulama, namun bukan pada masalah gaji pokok dan bonusnya, melainkan pada masalah penghasilan kotor atau penghasilan bersih. Apakah berdasarkan pemasukan kotor ataukah setelah dipotong dengan kebutuhan pokok?

Dalam hal ini ada dua kutub pendapat. Sebagian mendukung tentang pengeluaran dari pemasukan kotor dan sebagian lagi mendukung pengeluaran dari pemasukan yang sudah bersih dipotong dengan segala hajat dasar kebutuhan hidup. Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok. Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2,5%.

Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp 1.300.000,-), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesr 2,5% dari penghasilan bersih itu.

Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besr. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh semuanya akan kembali.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Maal

Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

1.     Islam

2.     Merdeka

3.     Berakal dan baligh

4.     Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

1. Nishab emas

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang pali
ng kuat.

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab perak

Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab binatang ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Sapi

Jumlah yang dikeluarkan

30-39 ekor

1 ekor tabi’ atau tabi’ah

40-59 ekor

1 ekor musinah

60 ekor

2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah

70 ekor

1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah

80 ekor

2 ekor musinnah

90 ekor

3 ekor tabi’

100 ekor

2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

1.     Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.

2.     Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

3.     Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

c. Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing

Jumlah yang dikeluarkan

40 ekor

1 ekor kambing

120 ekor

2 ekor kambing

201 – 300 ekor

3 ekor kambing

> 300 ekor

setiap 100, 1 ekor kambing

4. Nishab hasil pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab barang dagangan

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab harta karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Cara Menghitung Nishab

Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

***

Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id

 

 

 

Hukum Membayar Zakat Melalui Transfer Bank

Assalamualaikum pak ustaz Yusuf Mansur, kalau menyalurkan zakat fitrah melalui transfer ATM, bisa tidak?
 
Wassalamualaikum 
 
Jawaban:
 
Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.
 
Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.
 
Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.
 
Dalilnya hadits Rasulullah : ‘ Yassiru wa laa tu’assiru artinya permudahlah dan jangan mempersulit. Jika transaksi zakat melalui atm, transfer dan sebagianya menjadi jalan kemudahan berzakat dan jelas rekening dan lembaganya maka boleh.
 
[bai]http://www.merdeka.com/ramadan/hukum-membayar-zakat-melalui-transfer-bank.html

Bandingan Nikmat Dunia dan Akhirat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak menyebutkan kenikmatan dan keutamaan akhirat yang sangat besar dibandingkan kesenangan di dunia ini. Di antaranya adalah hadits di bawah ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي َلأَ عْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلْ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلْأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلْأَى فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلْ الْجَنَّةَ قَالَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلْأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلْأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلْ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَيَقُولُ أَتَسْخَرُبِي أَوْ أَتَضْحَكُ بِي وَأَنْتَ الْمَلِكُ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً

Dari `Abdullâh bin Mas’ûd radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku benar-benar mengetahui seorang penduduk neraka yang paling akhir keluar darinya dan seorang penduduk surga yang paling akhir masuk ke dalam surga. Yaitu seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan keadaan merangkak, lalu Allah berkata kepadanya, ‘Pergilah, masuklah ke dalam surga!’

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lalu dia mendatangi surga, namun dikhayalkan kepadanya bahwa surga telah penuh. Maka, dia kembali lalu berkata, ‘Wahai Rabb-ku, aku mendapati surga telah penuh.’

Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata kepadanya, ‘Pergilah, masuklah ke dalam surga!’

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lalu dia mendatangi surga, namun dikhayalkan kepadanya bahwa surga telah penuh. Maka, dia kembali lalu berkata, ‘Wahai Rabb-ku, aku mendapati surga telah penuh.’

Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata lagi kepadanya, ‘Pergilah, masuklah ke dalam surga! Sesungguhnya engkau memiliki semisal dunia dan sepuluh kalinya, atau engkau memiliki sepuluh kali dunia.’

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Laki-laki itu berkata, ‘Apakah Engkau memperolok-olok aku (atau Engkau menertawakan aku), padahal Engkau adalah Raja?’

Abdullâh bin Mas’ûd radhiallahu ‘anhu berkata, ‘Aku melihat Rasulullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai nampak gigi gerahamnya.’ Dan dikatakan bahwa orang itu adalah penduduk surga yang paling rendah derajatnya.”

H.R. Muslim, no. 308/186

Penulis: Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari

Artikel www.muslim.or.id

Ikhlas Berkurban, Ikhlas Membayar Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, Hari Raya Idhul Adha baru saja berlalu. Idhul Adha biasa juga disebut sebagai Hari Raya Kurban, karena di saat itu umat Islam menjalankan salah satu perintahNya untuk melakukan penyembelihan hewan kurban. Kurban sendiri berawal dari perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim AS untuk membuktikan ketakwaannya dengan menyembelih Nabi Ismail AS, putra yang telah lama ditunggu-tunggu kelahirannya. Ibrahim berhasil membuktikan ketakwaannya dan Allah pun mengganti Ismail dengan seekor domba. Luluslah Ibrahim AS dan Ismail AS dari ujian-Nya.

Berawal dari peristiwa itulah, umat Islam disunahkan untuk melakukan kurban. Mungkin bagi sebagian kalangan ibadah kurban dianggap memberatkan, karena mereka harus menyiapkan dana yang cukup besar untuk dapat membeli hewan kurban. Namun dengan keikhlasan, bahkan banyak orang tergolong tidak mampu, berlomba-lomba menabung sehingga pada saat Idhul Adha mereka dapat ikut melaksanakan ibadah kurban.

Banyak dimensi dari kurban yang dapat kita petik hikmahnya selain dimensi keikhlasan, dimensi sosial salah satunya. Dari sisi sosial, ibadah kurban bukan hanya sekedar proses menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada yang berhak saja,  lebih dari itu, ibadah kurban dapat mempererat silaturahmi antara golongan mampu, yang berkurban, dengan mereka yang tidak mampu, mereka yang menerima kurban.

Sebagaimana kurban, yang merupakan perintah dan ibadah kepada Allah,  membayar pajak pun sesungguhnya juga merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Keduanya sama-sama memberikan manfaat kepada masyarakat terutama mereka yang miskin. Bahkan dapat dikatakan dalam banyak hal pajak merupakan bentuk aktualisasi strategis dari perintah Allah untuk melakukan sedekah, zakat, maupun kurban. Membayar pajak pun membutuhkan keikhlasan dalam melakukannya, sehingga tak lagi dirasa berat.

Setelah uang pajak terkumpul, negara akan memanfaatkan uang pajak untuk membiayai pembangunan, Dengan semakin banyak rakyat yang membayar pajak dengan benar, semakin banyak uang yang dimanfaatkan untuk pembangunan.

Selain sebagai sumber pendapatan negara, pajak juga berfungsi untuk mewujudkan keadilan sosial, yaitu dengan cara melakukan distribusi kesejahteraan. Hal ini dilaksanakan dengan menerapkan tarif pajak secara progresif, yaitu mengenakan pajak dengan tarif lebih tinggi bagi masyarakat yang berpenghasilan besar dan membebaskan pajak bagi yang kurang mampu.

Setelah sadar bahwa pajak juga merupakan salah satu ibadah pada Allah, maka kita pun akan dengan ikhlas membayar pajak. Terlebih dengan kesadaran bahwa membayar pajak pun merupakan salah satu pengejawantahan dari sabda Nabi Muhammad SAW, “sebaik-baik manusia adalah mereka yang bermanfaat bagi manusia yang lain”, niscaya membayar pajak tidak lagi memberatkan. Mari sempurnakan ibadah kurban kita dengan membayar pajak secara benar. Selamat Hari Raya Idhul Adha.

Redaktur : M Irwan Ariefyanto

Islam Dalam Kebersihan: Sunatan Massal, Bersih dan Kesucian Agama

Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan “Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi” (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).

Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:”Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku” (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak.

Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.

Bersama TIM – KKN Unit Sendangmulyo, R –ZIS UGM mengadakan aksi sosial berupa Khitanan Massal yang berhasil dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2013 di SDN Kewayuhan, Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Kegiatan yang bekerjasama dengan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ini dilakukan guna membantu meringankan beban warga kurang mampu yang memiliki kesulitan secara finansial dalam mengkhitankan anaknya.

Awalnya target peserta yang direncanakan berjumlah 50 orang dari warga Dukuh Slarongan, Kwayuhan, dan Mergan serta jama’ah masjid setempat. Namun karena minimnya peserta yang mendaftar sampai H-2, publikasi diperlebar hingga satu Desa Sendangmulyo. Kegiatan ini akhirnya diikuti oleh 9 anak dari berbagai Dukuh di Sendangmulyo.

Minimnya peserta kemungkinan besar dikarenakan sudah adanya sunatan massal di Sendangmulyo di waktu terdekat sebelum program sunatan massal dari KKN UGM dilaksanakan. Namun, meskipun peserta yang ikut sedikit, kegiatan ini ramai oleh anak-anak yang turut dan antusias meramaikan acara. Sebab program ini dikonsep unik, dengan selingan nonton film bareng sembari sunatan. Sehingga total peserta yang datang baik yang ikut dikhitan atau hanya meramaikan sunatan bisa mencapai 50 orang.

Semoga si kecil yang mulai beranjak dewasa ini akan semakin memahami kehebatan islam dalam memperhatikan bentuk kesucian dan menjaga kebersihan diri. Dan semoga, kelak mereka menjadi pejuang – pejuang tangguh yang akan membesarkan agama ini.

Selamat juang, sahabat kecil …

Mari Menjadi Muzakki

Ramadhan datang penuh berkah, untuk semua orang. Bulan dimana rahmad dan ampunan secara besar – besaran diobral dimana – mana. Selain itu, ada satu amalan syarat wajib seorang muslim yang hanya bias dilakukan pada bulan ramadhan, yaitu Kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Termasuk oleh Tim – KKN UGM Unit Sendangmulyo yang  bermitra secara penuh bersama R-ZIS UGM.

Kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi sosial terhadap aktifitas masyarakat yang muslim pada saat bulan ramadhan. Didukung oleh mitra secara penuh dalam hal pendanaan, kemudian bekerjasama dengan takmir setempat dalam hal peyaluran. Sehingga yang dilakukan adalah upaya penyatuan gerak dan penyamaan data penerima zakat dengan takmir sacara data tertulis dengan data hasil survey dilapangan.

Lokasi KKN – PPM UGM bertempat di tiga Sub Unit, Yaitu Dusun Mergan, Dusun Kwayuhan, dan Dusun Slarongan. Bersama tim KKN, R-ZIS UGM berhasil menyalurkan paket zakat fitrah sejumlah 223 paket masing masing berupa paket beras 2,5 Kg yang tersebar di tiga sub unit yang ditempati KKN-PPM UGM.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, mualaf (orang yang baru masuk Islam), orang yang terlilit hutang (gharim), amil (panitia pembagi zakat), orang yang dalam perjalanan (musafir), orang yang berjuang di jalan Allah (ibnu sabil), dan riqab.

Semoga menjadi amal bagi muzakki yang sudah memenuhi kewajibannya, dan bagi mustahik, semoga dicukupkan kebutuhannya. Berkah dan bertambah, suci dan menyucikan. Aamiin. Salam cinta sejahtera bagi semua ummat muslim dimanapun anda berada.

 

Bangkitkan Ekonomi Warga: Kelompok Koperasi dan Pengrajin

Tim KKN – PPM Unit Sendangmulyo, R-ZIS UGM berhasil membentuk kelompok pengrajin berbasis koperasi bernama “Pring Karya”. Kegiatan ini adalah program interdisipliner antara  kluster sosio-humaniora dengan sains-tek,  mulai dari perencanaan koperasi pengrajin, pembentukan koperasi, penyuluhan koperasi, dan pendampingan koperasi dan ini merupakan kegiatan pokok tema.

Pengrajin besek adalah pekerjaan sampingan yang dilakukan oleh warga Dukuh Slarongan akan tetapi pekerjaan ini potensial untuk dikembangkan. 1 kodi besek dapat dijual Rp. 20.000, akan tetapi warga Dukuh Slarongan hanya membuat kerajinan besek, andaikan saja bambu itu tidak hanya diolah menjadi besek, tetapi dijadikan barang-barang kerajinan yang lebih menjual, betapa potensial sekali untuk dikembangkan.

Program ini memiliki sasaran yaitu para pengrajin besek dari dusun Slarongan. Koperasi memang belum ada di dusun ini, sehingga program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga seperti yang ada di desa Sendang Agung. Setelah adanya penyuluhan koperasi ini diharapkan agar warga sadar akan keuntungan berkoperasi dan mau untuk mengelola koperasi, dan terhitung hampir 20 orang yang bersedia membuat kelompok pengrajin besek untuk memulai berkoordinasi membentuk semacam koperasi simpan pinjam. Diawali dengan penyuluhan tentang koperasi sampai dengan pendampingan, program ini berjalan pada tanggal 19-20 Agustus 2013.

Tujuan dari program ini adalah untuk mendampingi perkumpulan koperasi pengrajin besek. Aktifitas dari program pendampingan koperasi antara lain penyuluhan koperasi secara umum, pembentukan koperasi pengrajin besek, dan mengkreasikan besek. Hasil dari program ini antara lain terbentuknya koperasi pengrajin besek “Pring Karya” yang memiliki anggota sebanyak 19 orang, dan diketuai oleh Ibu Sarinah.

Kelompok pengrajin adalah awal dari pembentukan koperasi yang lebih besar, dengan sudah adanya dasar kelompok ini, dan jika kelompok ini berhasil mengelola dengan baik maka nantinya diharapkan menjadi koperasi yang lebih besar dan produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pengrajin bamboo.

Keterangan:
Penyerahan uang pembinaan untuk kelompok pengrajin “PRING KARYO”. Uang pembinaan ini nantinya akan dimanfaatkan oleh kelompok untuk mengembangkan usahanya. Pembagian uang ini dilakukan secara bergiliran, dibagi kepada anggota yang mau meminjam uangnya. Jumlah uang pembinaan yang diberikan adalah Rp. 200.000. Dengan modal awal inilah diharapakan kelompok pengrajin dapat memanfaatkan uang ini dengan baik.

Keterangan:
Pengurus  dan anggota kelompok pengrajin “PRING KARYO”. Kelompok “PRING KARYO” barulah terbentuk tanggal 20 agustus 2013, nama “PRING KARYO” diambil sebagai nama kelompok pengrajin Dukuh Slarongan, karena kerajinan yang mereka buat dari bambu, PRING artinya bambu sedangkan KARYO artinya karya.

 

Sub Unit Kwayuhan: Penyuluhan Hidup Bersih Sehat

Jumat (19/7), KKN PPM UGM Sub Unit Kwayuhan Minggir, Sleman, Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan hidup bersih sehat pada siswa SDK wayuhan, khususnya mengenai mencuci tangan dengan sabun. Program tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyadarkan anak- anak tentang pentingnya hidup sehat sejak dini. Kegiatan tersebut diisi dengan pembelajaran hidup sehat yang dilakukan di dalam kelas, seperti pemutaran music dan video mengenai cara- cara dan kapan saja mencuci tangan dengan baik dan benar, serta bahaya yang timbul akibat tidak mencuci tangan dengan benar.

Selain pembelajaran yang dilakukan di dalam kelas, siswa juga diajak mempraktekkan secara langsung cara- cara mencuci tangan yang baik dan benar dengan menggunakan sabun. Siswa terlihat bersemangat untuk mempraktekkan secara langsung cara mencuci tangan. Melalui kegiatan ini siswa diharapkan mau untuk menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari- hari dimulai dengan mencuci tangan.