Oleh Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag di Yogyakarta
Dalam acara Pembinaan Pengurus Unit Pengumpul Zakat Angkat an II Se-DIY
Asrama Haji Sleman, 3 Desember 2013
A. Ketentuan Umum
- Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
- Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam
- Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum
- Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum
- Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat
- Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat
- BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional
- LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat
- UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat
- Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam
B. Azas Pengelolaan Zakat
- Syariat Islam
- Amanah
- Kemanfaatan
- Keadilan
- Kepastian hukum
- Terintegrasi, dan
- Akuntabilitas
C. Tujuan Pengelolaan Zakat
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
- Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejateraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
D. Macam-macam zakat