Pertumbuhan dana zakat di Indonesia menunjukkan tren meningkat setiap tahun. Sayangnya, kenaikan tersebut belum sebanding dengan potensi yang ada. Diperkirakan hanya 1 persen, dana zakat yang bisa dikumpulkan dari potensi sebesar Rp 217 triliun.
Ketua Forum Zakat (FOZ) Sri Adi Bramasetia, menjelaskan pertumbuhan pasar zakat di Tanah Air terus meningkat setiap tahun mencapai 30-40 persen. Pada 2012, dana zakat yang terkumpul sekitar Rp 2,2 triliun dan meningkat di tahun 2013 menjadi Rp 2,4 triliun.
“Ini menyedihkan, karena kita punya alam yang kaya dan penduduk muslim terbesar di dunia, tetapi zakatnya kurang. Padahal dengan potensi yang besar itu, lebih banyak persoalan yang bisa kita selesaikan, seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan jaminan kesehatan,” kata Adi pada acara media ghatering yang diselenggakatan Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) terkait persiapan menyambut bulan Ramadan, di Jakarta, Kamis (12/6).
Dia mengatakan, zakat yang terkumpul di Indonesia lebih kecil dari negara berpenduduk muslim terbanyak lainnya, seperti Arab Saudi yang memiliki zakat mall mencapai Rp 1.000 triliun setiap tahun. “Pemerintah Arab, memberlakukan wajib berzakat bagi masyarakat muslim, disamping tetap membayar pajak,” kata dia.
Menurutnya, kesadaran orang Indonesia untuk berzakat masih rendah. Umumnya masyarakat hanya mengetahui zakat fitrah. Padahal, masih banyak jenis zakat lainnya. Tantangan lainnya, kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas lembaga zakat juga masih kurang.
Saat ini ada 18 lembaga amil zakat yang disahkan menteri agama dari sekitar 300 lembaga sejenis. Selain itu, lembaga zakat resmi seperti PKPU berhak mengeluarkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Bagi para muzaki yang sudah berzakat, bisa menggunakan BSZ ini untuk mendapatkan insentif berupa restitusi pajak.
“Dengan demikian orang yang berzakat bisa tenang dan nyaman. Ditambah lagi lembaga pengelola zakat bisa menawarkan kemudahan transaksi zakat melalui semua jejaring yang ada, seperti SMS dan lainnya. Semua ini masih jadi tantangan kita,” katanya.
Ia juga mendesak uji materiil UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui UU ini, pemerintah akan melakukan pengumpulan zakat secara nasional dengan megggunakan infrastruktur yang dimiliki, misalnya dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Demikian pula Peraturan Presiden tentang pelaksanaan UU Zakat yang dinilai inkosisten segera diselesaikan, sehingga tidak terjadi kegamangan.
Kedua peraturan ini akan didukung dengan Peraturan Menteri Agama, Surat Keputusan Baznaz, dan Keputusan Presiden tentang imbauan berzakat bagi aparat pemerintahan.
Managing Director PKPU, Wildhan Dewayana, mengatakan pihaknya menargetkan pengumpulan zakat mencapai Rp 160 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 732.108 orang. Saat ini, yang sudah terkumpul dan direalisasikan sekitar Rp 39 miliar, dan akan mencapai Rp 60 miliar selama 2014 ini. Dana zakat yang dikelola PKPU meningkat 15-20 persen setiap tahun.
Dana zakat ini akan dipakai untuk delapan program unggulan PKPU, di antaranya gerobak ta’jil bagi pedagang kecil yang ingin mengembangkan usahanya. Mereka difasilitasi melalui kelompok usaha yang telah dibentuk PKPU untuk mendapatkan penghasilan tambahan selama bulan Ramadan.
“Kami hanya mendampingi selama dua tahun, setelah itu mereka kembangkan sendiri usahanya menjadi koperasi atau lembaga permodahan di bawah kontrol komunitas mereka sendiri,” kata Wildhan.
Penulis: D-13/WBP
Sumber:Suara Pembaruan