Arsip:

Infaq

Kajian Samudra RDK UGM: Mengapa Filantropi Islam di Bulan Ramadan Begitu Penting?

Kajian Samudra (Safari Ilmu di Bulan Ramadan) seri ke-5 dengan judul “Sebuah Kajian tentang Filantropi Islam di Bulan Ramadan” diselenggarakan oleh RDK UGM bekerja sama dengan Takmir Masjid Kampus UGM. Kajian ini menghadirkan narasumber ahli, Akhmad Akbar Susamto, S.E., M.Phil., Ph.D., seorang pakar filantropi Islam sekaligus dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. Kajian ini mengupas makna mendalam filantropi Islam, khususnya dalam konteks bulan suci Ramadan, serta menyoroti konsep-konsep utamanya seperti zakat (kewajiban membayar amal), infaq (pengeluaran untuk kepentingan agama), dan sedekah (amal sukarela).

Narasumber menjelaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial, sementara infaq dapat bersifat wajib atau sunnah, dan sedekah mencakup segala bentuk kontribusi sukarela. Diskusi semakin kaya dengan pembacaan ayat-ayat Al-Quran yang memperkuat dimensi spiritual dari topik ini.

Kajian ini juga mengulas dimensi vertikal filantropi Islam, yang membedakannya dari filantropi umum karena tujuannya sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada ajaran agama. Narasumber menegaskan bahwa tujuan utama filantropi Islam adalah mencari ridha Allah dan meraih keberkahan di akhirat. Selain itu, kajian ini menyoroti pentingnya pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dalam sejarah Islam, serta potensinya untuk mengurangi kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia.

Namun, kajian ini juga mengungkap berbagai tantangan dalam filantropi Islam, di antaranya rendahnya kesadaran masyarakat, praktik pengelolaan yang masih tradisional dan kurang inovatif, serta fragmentasi antarlembaga filantropi. Meski demikian, terdapat optimisme untuk membangun sektor filantropi Islam yang lebih efektif dan inovatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Zakat dan bentuk amal lainnya memiliki potensi transformatif dalam mengatasi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk mewujudkan potensi maksimal filantropi Islam, diperlukan pengelolaan yang lebih profesional, inovatif, serta keterlibatan aktif dari komunitas. Dengan semakin berkembangnya inisiatif filantropi Islam dan integrasi kebijakan yang lebih baik, kegiatan amal dapat menjadi pendorong utama bagi kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Simak video kajian selengkapnya di sini: Safari Ilmu di Bulan Ramadan (SAMUDRA) 1446 H #5

Foto & penulis: Deski Jayantoro

Keutamaan Sedekah dan Pengelolaan Dana Masjid: Ringkasan Materi Kajian di Mardliyyah Islamic Center UGM

Pada Kamis (6/2), kajian keislaman di Masjid Mardliyyah Islamic Center UGM menghadirkan Ust. Achmad Fathurrohman Rustandi, Lc., M.A., yang membahas secara komprehensif tentang zakat dan sedekah. Menggunakan rujukan kitab Ibanatul Ahkam, syarah dari Bulughul Maram, kajian ini tidak hanya memperluas wawasan keislaman, tetapi juga memberikan panduan praktis dalam pengelolaan dana umat.

Dalam paparannya, Ust. Achmad menekankan bahwa sedekah merupakan amalan mulia yang dijanjikan keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, sedekah akan menjadi pelindung di hari kiamat, saat tidak ada naungan selain naungan Allah. “Ikhlas adalah kunci utama dalam bersedekah. Bahkan bila diberikan kepada pendosa, tetap bernilai, selama tidak mendukung maksiat,” terangnya.

Selain membahas keutamaan sedekah, kajian ini juga menyoroti tata kelola dana masjid yang harus transparan dan diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Bantuan kepada kaum dhuafa, termasuk mantan narapidana, diperbolehkan dengan syarat pengelolaan yang penuh amanah. “Dana masjid adalah milik Allah SWT, bukan milik takmir. Maka pengelola wajib menjaga kepercayaan jamaah,” tegasnya.

Masjid juga didorong untuk berperan aktif dalam mendukung ekonomi umat melalui pembentukan lembaga keuangan syariah seperti BMT atau koperasi. Dengan wadah yang jelas, para pemberi infak merasa lebih tenang karena dana mereka disalurkan ke arah yang bermanfaat. Di era digital, tantangan lain yang muncul adalah menjaga keikhlasan. Sedekah sunnah sebaiknya dilakukan diam-diam untuk menghindari riya, sedangkan zakat sebagai kewajiban syariat dianjurkan diumumkan agar dapat memotivasi umat.

Kajian ini turut mengingatkan bahwa zakat maupun sedekah harus bersumber dari harta yang halal. “Sedekah dari harta haram ibarat mencuci baju dengan air kencing, tidak akan menyucikan. Karena itu, kehalalan harta harus dijaga sebelum dikeluarkan untuk ibadah,” jelas Ust. Achmad. Isu lain yang dibahas adalah tradisi sedekah bumi. Jika diniatkan sebagai persembahan kepada selain Allah, maka termasuk syirik. Namun, bila sekadar tradisi tanpa keyakinan tertentu, tidak otomatis dianggap syirik.

Menutup kajian, Ust. Achmad juga menyinggung tantangan modern dalam pengelolaan zakat, termasuk isu buruh migran, pendidikan mustahik, dan kebutuhan sertifikasi amil agar distribusi zakat semakin adil dan transparan. Kajian ini memberikan wawasan mendalam mengenai keutamaan sedekah sekaligus mengajak umat Islam untuk lebih ikhlas dalam beramal serta bijak dalam mengelola dana umat.

Tonton video kajian selengkapnya: Shodaqoh | Kajian Fikih Kitab Ibadah Al-Ahkam

Foto: Takmir Masjid Mardliyyah Islamic Center UGM
Penulis: Deski Jayantoro

Penerimaan Zakat Fitri dan Fidyah Ramadhan 1445 Hijriah

Assalamu’alaikum #SahabatZISWAF, kami menerima dan menyalurkan dana zakat fitri, zakat maal, fidyah maupun donasi lainnya. Sahabat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS atau nomor rekening kami:

Bank Syariah Indonesia a.n. RZIS UGM
7755 22333 8
Bank Muamalat a.n. UPZ UGM
535 000 9933

Kami akan salurkan kepada Mustahik di D.I. Yogyakarta yang dapat sahabat lihat pada peta kami: rumahzis.ugm.ac.id/peta-mustahik

Terima kasih, semoga sahabat dalam keadaan sehat selalu. Aamiin. 😇✨

Donasi Peduli Gaza Palestina

Bismillahirrahmanirrahim, kami bersama Masjid Kampus UGM membuka donasi peduli Gaza Palestina yang dapat Sahabat ZISWAF kirimkan melalui scan QRIS atau rekening:

Bank Muamalat 535 000 7800
Bank Syariah Indonesia 71 9121 9494
a.n. Masjid Kampus UGM

Konfirmasi: 0811 2741 918
Format: nama_nominal_tanggal transfer

Penyaluran untuk Anak Yatim Piatu di 19 Panti Asuhan

Bulan November tahun 2022, Rumah ZIS UGM melakukan penyaluran dana zakat kepada anak yatim piatu di 19 panti asuhan di daerah istimewa yogyakarta. Penyaluran berupa bahan makanan dan uang santunan yang dititipkan kepada setiap pengelola panti asuhan. Kegiatan penyaluran ini adalah kegiatan rutin yang mana panti asuhan terdaftar di bawah ini merupakan panti asuhan mitra Mitra Rumah ZIS UGM.

Panti asuhan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Panti asuhan al dzikro
2. Panti asuhan al furqon moyudan
3. Panti asuhan al hikmah sejalan
4. Panti asuhan al idris
5. Panti asuhan al qudduus sinar melati 7
6. Panti asuhan bina siwi
7. Panti asuhan daaru aytam baitussalam
8. Panti asuhan diponegoro
9. Panti asuhan anak yatim amanah
10. Panti asuhan badan amal shaleh amanah (BASA)
11. Panti asuhan darun najah
12. Panti asuhan darut taqwa
13. Panti asuhan ghifari
14. Panti asuhan LKSA muhammadiyah nanggulan
15. Panti asuhan putri muhammadiyah jamblangan
16. Panti asuhan sinar melati 2 al hakim
17. Panti asuhan ulil albab
18. Pondok pesantren dan panti asuhan rumah sajada
19. Yayasan kesejahteraan tunanetra islam

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

Dari infografis diatas kita menjadi paham bahwa shodaqoh memiliki cakupan yang lebih luas dari infaq. Shodaqoh tidak selalu berbentuk harta, namun dapat dinilai dengan segala amal baik di jalan Allah seperti berdzikir, tersenyum kepada saudara muslim, menyingkirkan duri dari jalan, dan sebagainya.

Sedangkan dari segi hukum, zakat wajib dilakukan oleh setiap muslim yang dikenai kewajiban, sedangkan infaq dan shodaqoh hukumnya tidak wajib namun disunnahkan untuk dilakukan. Kemudian dari segi waktu, infaq dan shodaqoh dapat kita lakukan kapan saja. Sedangkan zakat hanya boleh dilakukan pada masa tertentu, seperti zakat fitri wajib dibayarkan selama bulan ramadhan, atau zakat maal dibayarkan setelah harta mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun hijriyah.

Sekarang #SobatRZIS sudah paham ya perbedaan zakat, infaq, dan Shodaqoh. Maka mari segera melaksanakan ketiga amalan tersebut. 😊

Ketika Bumi Tetap Berotasi dan Terus Menari, Ada Suatu Kisah yang Mengiringi

Demi sesuap nasi untuk bertahan hidup, tiap-tiap langkah yang mungkin terasa kelabu tidaklah menjadi suatu penghalang bagi mereka yang semangat dalam berjuang. Mbah Ratijo salah satunya. Di usia senjanya, beliau terus bergerak, menjajakan barang jualannya di tengah hiruk pikuk kota Yogyakarta, meski sekarang yang ada tinggalah sepi akibat pandemi.

[sangar-slider id=”4585″]

Mbah Ratijo hidup bersama istrinya di Desa Pogung Kidul Rt 01/Rw 49, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Di rumah sempit itulah keduanya tinggal, sebab beberapa tahun lalu mereka digusur dari rumah lamanya.

Belum lama ini, Mbah Ratijo terkena penyakit stroke, yang membuat tangan kanannya mati rasa. Pun istri beliau memiliki riwayat asam lambung dan akhir-akhir ini merasakan nyeri paha. Namun, keadaan tersebut tak membuat Mbah Ratijo dan istrinya menyerah dengan keadaan. Dalam keterbatasannya, Mbah Ratijo terus berjuang.

Beliau menjajakan air minum botolan dan rokok lintingan dengan wadah yang terlihat usang. “Meskipun hasilnya hanya sedikit, berapapun itu, harus tetap disyukuri, alhamdulillah Mbak,” ucap beliau sambil tersenyum manis di balik masker.

Dari Mbah Ratijo, saya belajar bahwa meski berada dalam titik terlemah yang kadang sulit sekali rasanya untuk bangkit, jangan pernah menyerah lalu kalah dengan keadaan. Kita sebagai manusia, telah dianugerahi tangan untuk saling menguatkan, kaki untuk melangkah beriringan, juga hati untuk saling mengasihi dan menyayangi.

~Ulfah Nur Azizah, Relawan Rumah ZIS UGM

Infaq Dari Hasil Warisan

Jose Rizal

Pertanyaan:

Ayah saya meninggal dengan meninggalkan sebuah rumah. Rumah tersebut akan dijual untuk dibelikan rumah kembali dan sebagian akan dibagikan sebagai warisan. Apakah diwajibkan untuk mengeluarkan infaq atas warisan tersebut. Bila ya, bagaimana cara menghitungnya?

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil’Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu ‘alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba’d. Sebenarnya secara hukum Islam, harta peninggalan orang yang sudah mati harus dibagi sesuai dengan aturan syariat. Setelah diinventaris seluruh harta yang dimilikinya baik uang tunai, tanah, rumah, kendaraan, kapling, deposito dan seluruhnya, maka yang harus dilakukan adalah:

Membayarkan hutang-hutang almarhum kalau ada. 2. Menjalankan wasiat kalau memang almarhum semasa hidupnya pernah berwasiat untuk memberikan sejumlah harta tertentu. Namun jumlah nilai wasiat ini hanya boleh sampai batas maksimal yaitu 1/3 dari nilai total hartanya. 3. Bila hutang dan wasiat sudah ditunaikan, maka harta sisanya menjadi hak ahli waris. Dalam hal ini sudah ada ketentuan siapa saja yang menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.

Sedangkan berkaitan dengan masalah infaq yang harus dikeluarkan dari uang yang didapat dari hasil warisan, tidak ada aturan yang mewajibkannya. Kalau pun mau berinfaq, maka itu kembali kepada kesadaran masing-masing sebagai amal ibadah sunnah yang berlaku secara umum. Tidak ada ketentuan harus mengeluarkan sekian persen dari uang warisan yang diterima. Kalaupun ada anjuran untuk berinfaq, maka kepada keluarga/kerabat yang hadir dalam pembagian waris itu namun secara aturan warisan bukan termasuk yang mendapat JATAH warisan, entah karena memang tidak termasuk daftar ahli waris yang resmi, atau karena posisinya mahjub (terhalang) oleh adanya ahli waris lainnya. Selain itu infaq boleh diberikan kepada fakir miskin dan anak-anak yatim. Namun berapa besarnya dan bagaimana aturannya, tidak ada ketentuan yang baku. Jadi silahkan diatur secara musyawarah tentang tetek bengeknya.

dikutip dari : http://www.syariahonline.com/v2/warisan/1915-infaq-dari-hasil-warisan.html